Mohon tunggu...
Healthy Pilihan

Lama Jam Kerja Dokter dan Kaitannya dengan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

25 Maret 2017   18:53 Diperbarui: 26 Maret 2017   03:00 20283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solusi

Pelayanan kesehatan harus diberikan dengan sebaik-baiknya mengingat bidang tersebut berurusan dengan nyawa seseorang. Tidak maksimalnya kemampuan yang dikerahkan oleh dokter tentunya akan berefek pada kesehatan pasien sehingga ada baiknya langkah untuk memperbaiki hal tersebut dipertimbangkan.

Pembatasan tempat praktik menjadi hanya di tiga tempat saja, menurut penulis, merupakan awal yang cukup baik. Namun, sesuai ilustrasi di atas, pembatasan tersebut belum cukup mampu mengurangi beban kerja dokter. Pengambilan Surat Izin Praktik (SIP) sendiri sejatinya merupakan keputusan setiap dokter; beberapa dokter berpraktik di tiga tempat, sedangkan yang lainnya membatasi diri untuk hanya berpraktik di satu tempat saja. Salah satu pertimbangan dalam keputusan ini adalah pendapatan yang dapat diperoleh dokter tersebut. Hal ini penulis jadikan pertimbangan dalam pengambilan solusi.

Untuk pelayanan yang lebih maksimal, ada baiknya jam kerja dokter dibatasi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan; yakni empat puluh jam seminggu di keseluruhan tempatnya praktik. Pembatasan jam kerja pada UU Ketenagakerjaan ini sesuai dengan aturan International Labour Organization (ILO) yang mewadahi kepentingan buruh dunia. Apabila buruh maksimal bekerja selama waktu tersebut, bagaimana bisa seorang dokter yang notabene berurusan dengan nyawa manusia diharuskan bekerja lebih lama dari itu?

Upaya untuk mengurangi jam kerja tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, dengan mengingat gaji yang menjadi pertimbangan dokter dalam memutuskan berpraktik, peningkatan gaji dokter dapat membuat dokter yakin untuk fokus bekerja di satu tempat saja. Selain itu, untuk mengatasi sedikitnya jumlah dokter di Indonesia, dapat dibuat program untuk memperbanyak jumlah dokter. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pemberian beasiswa – mengingat animo masyarakat mengenai pendidikan kedokteran yang sudah tinggi namun seringkali dibatasi kemampuan finansial.  Peningkatan gaji juga dapat meningkatkan animo yang sudah ada.

Persebaran dokter di Indonesia dapat ditingkatkan dengan memberi gaji lebih bagi dokter-dokter yang berminat bekerja jauh dari pusat negara dan meneruskan program internship dan wajib kerja dokter spesialis. Dua program yang disebut terakhir mewajibkan dokter-dokter yang baru lulus pendidikan –baik sebagai dokter umum ataupun dokter spesialis– untuk mengabdi di berbagai tempat yang memerlukan keberadaan dokter. Program tersebut, yang dilakukan setiap setahun sekali, diharapkan mampu menjawab kebutuhan dokter di daerah-daerah yang masih kekurangan dokter. Tambahan dokter di daerah tentunya dapat membuat kerja dokter di tempat tersebut diringankan; yakni apabila beban pekerjaan dapat dibagi secara merata.

---------------------------

Masalah jam kerja dokter merupakan masalah yang penyelesaiannya harus dilakukan dengan meninjau berbagai aspek secara luas; hal ini terkait dengan persebaran dokter dan kesejahteraan pekerja profesi tersebut. Menyelesaikan masalah jam kerja tersebut seyogyanya akan mampu meningkatkan kinerja dokter sehingga pelayanan pada pasien pun lebih baik. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kualitas kesehatan Indonesia secara holistik ke jenjang yang lebih baik.

Referensi:

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun