Pedagang tradisional identik dengan pasar tradisional. Dan hampir di banyak kabupaten dan kota, pasar tradisional umumnya dikelola oleh pemerintah.
Meski perijinan dan pengawasan oleh dinas terkait di daerah, namun akses untuk layanan pemodalan tak semuanya dapat diberikan pada para pedagang.Â
Selain kendala syarat administratif, sebagian penjual enggan berurusan dengan lembaga pendanaan yang secara legal disediakan pemerintah.Â
Program semacam KUR ato simpan pinjam yang dikelola perbankan, meski bunganya rendah, namun sebagian pedagang ada yang "berkaki dua".Â
Ini adalah tipikal pedagang sudah kredit KUR, namun meminjam juga pada seseorang yang menjalankan bisnis peminjaman uang di kalangab pedagang tradisional. Sebagian lain malah lebih suka bolak -balik pinjam kesitu dibanding yang legal di bawah OJK.
Dari pengalaman, saya punya sejumlah nasabah yang menjalankan bisnis peminjaman uang. Umumnya mereka berstatus wiraswasta dengan beberapa usaha.Â
Nah profesi yang dicantumkan dalam akad kredit bukanlah pelaku usaha di bidang ini. Tapu bidang utana yang jadi keseharian. Misalnya pedagang reseller, petani, peternak ato usaha kios sembako.Â
Sejumlah alasan menarik mengapa terjun di bisnis ini, antara lain:
1. Pasarnya selalu ada
Pasar di sini maksudnya selalu saja ada warga lain yang kekurangan uang dan ingin meminjam. Ini tak hanya pedagang tradisional, tapi juga profesi lain termasuk pegawai negeri lho.Â
Kemudahan meminjam dan kecepatan mendapat uang segar, jadi keuntungan tersendiri yang membuat nasabahnya dalam tanda petik, selalu ada.Â
2. Untung lumayan, apalagi ada jaminan yang dipegang
Dalam satu kunjungan ke rumah salah satu nasabah di luar kabupaten tahun 2017 silam, saya dan tim cukup terkejut menemukan banyak sepeda motor di garasi rumahnya.Â