Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Asiknya Rame-Rame yang Berbahaya

10 Maret 2021   15:20 Diperbarui: 10 Maret 2021   16:33 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di udara, ada pesawat cargo pesawat penumpang. Juara dalam hal kecepatan sampai. Di darat ada bus ekspedisi dan bus penumpang, secara rata -rata lebih murah di kantong warga. 

Di jalur rel, ada Kereta API (KA) khusus barang seperti pengantaran batu bara dan KA manusia, Bisa memuat lebih banyak dibanding bus dalam satu wilayah daratan. Di laut ada dikenal kapal barang dan KMP (Kapal Motor Penumpang). Bisa mengangkut lebih banyak dibanding pesawat dan lintas pulau. 

Secara fungsi sama dengan sanksi yang sama pula dalam hal pengangkutan melebihi kapasitas atau pengangkutan yang tak memperhatikan aspek keselamatan.Apapun alasannya, sudah pasti sangat beresiko. Bukankah sejumlah tragedi kecelakaan moda transportasi dapat terjadi dikarenakan overload. 

Dalam hal fenomena asiknya rame-rame di atas atas kendaraan moda transportasi darat, semacam bus,angkot atau angdes, ada sejumlah alasan, seperti : tak ada kendaraan lain, takut terlambat, ikut-ikutan penumpang lain, kepenuhan kapasitas hingga diungsikan di atas, oleh operator atau penumpangnya yang memilih sendiri. 

Jangankan jarak jauh, jarak pendek pun ada kemungkinan keseimbangan kendaraan tergangggu manakala melintas di tikungan atau saat kondisi permukaan jalan rusak parah. 

Bukan menyalahkan infrastruktur jalan yang memang tak rata di seluruh daerah, tapi perilaku pengguna dan operator yang sebelas dua belas. Dan ini pemandangan yang seperti ini hampir merata di seluruh tanah air, terutama di kabupaten atau daerah pinggiran. . 

Sanksi hukum yang bisa menjerat operator pengelola transportasi, salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam hal menaikkan atau membolehkan penumpang naik di atas atap transportasi umum semacam angkot, angdes, bis bahkan kereta api, itu dinyatakan melanggat teknis pemuatan sebagaimana tercantum dalam aturan ini. 

 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) (pasal 307)

 Perusahaan pengelola angkutan umum diharapkan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pemuatan,kapasitas angkutan, ukuran kendaraan dan jenis lintasan jalan yang akan dilewati. 

Meski pada aturan tersirat di atas rasanya tak terlalu berat secara nominal, namun bila ada kejadian kecelakaan terkait pembiaran overload, sanksi akan lebih berat dan melebar. Baik terhadap si operator maupun pemilik (perusahaan) pemilik transportasi. 

Sebagai warga juga diharapkan, tak membiasakan budaya asiknya rame -rame seperti ini karena potensi bahaya yang mengintai. Jatuh cinta itu mungkin enak, tapi rame-rame jatuh di jalan lalu luka -luka, itu ngga ada asiknya Kakak...hehe. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun