Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Soal Keringanan Kredit karena Corona, Sebaiknya Nasabah Tanya Langsung ke Lembaga Pembiayaan

26 Maret 2020   19:48 Diperbarui: 27 Maret 2020   14:38 3823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah memberikan kelonggaran atau keringanan kredit pada masyarakat yang terdampak corona| Sumber: Shutterstock

Jangan dulu merasa senang, karena andaikata angsuran itu berkurang dari yang sepertinya, tapi jangka waktunya jadi lebih lama.

Restrukturisasi juga dapat dilakukan pada penurunan suku bunga. Otomatis andai suku bunga diturunkan, angsuran juga akan menurun. 

Bila selama masa krisis yang diakibatkan oleh epidemi corona berakibat pada tunggakan bunga atau pokok utang, kebijakan restrukturisasi juga dapat dikenakan pada nasabah-nasabah dengan kondisi demikian. 

Masing-masing lembaga pembiayaan memiliki program restrukturisasi sendiri. Menyesuaikan dengan tipikal nasabah dan kondisi-kondisi tertentu.

5. Program dari Pemerintah Akan Ditopang Kebijakan OJK Sebelum Dijalankan oleh Lembaga Pembiayaan 
Hari ini banyak pertanyaan yang masuk. Saya menerima dari nasabah, ada melalui telepon langsung atau pesan WA. Semuanya menanyakan bagaimana penerapannya. 

Apakah nasabah dengan skala usaha seperti A atau B, atau dengan pembiayaan nominal sekian puluh juta atau sekian ratus juta, dan kapan mulai berlakunya. Saya dan teman-teman lain belum bisa memutuskan. 

Pertama, semua keputusan berasal dari pusat dan bila pusat sudah menerima pemberlakuannya seperti apa, maka akan diserahkan kepada kantor cabang di daerah. 

Beberapa rekan-rekan dalam sektor jasa keuangan di daerah juga, masih menunggu. Hanya imbauan via pesan WA yang diinformasikan ke para nasabah. Mari menanti bersama seperti apa penerapannya di masing-masing lembaga pembiayaan. 

Semoga segera dapat terlaksana karena kebijakan ini cukup membantu dan meringankan beban para nasabah. Agar tak seperti ungkapan, sudah jatuh tertimpa tangga pula. 

Salam,
Sumbawa NTB, 26 Maret 2020, 20.10 Wita.

Referensi: 1, 2, 3, 4, 5.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun