Hari ini, tanggal 9 Dzulhijjah 1446 Hijriyah, sebagian umat islam sedang melaksanakan wukuf di Arafah sebagai rangkaian dari ibadah haji, sementara sebagian umat islam lainnya melaksanakan Puasa Arafah.
Wukuf adalah kegiatan berhenti atau berdiam diri di Padang Arafah selama beberapa waktu tertentu, mulai setelah matahari tergelincir di tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah.
Kegiatan wukuf tidak sekedar berhenti dan berdiam diri di Padang Arafah, namun dibarengi dengan kegiatan merenung, introspeksi diri, lalu memohon ampun dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa taala.
 Â
Wukuf di Padang Arafah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan.
Adapun puasa arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada Hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Dalil puasa arafah adalah hadits nabi yang diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari yang berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang keutamaan puasa pada hari Arafah, maka beliau menjawab bahwa puasa arafah akan menghapuskan dosa tahun yang lalu dan yang sesudahnya. (HR. Muslim).
Hadist nabi tentang puasa arafah ini terkadang disalahpahami oleh sebagian umat islam yang mengira dengan berpuasa sunnah pada Hari Arafah, maka seluruh dosanya selama dua tahun akan dihapuskan, padahal tidak seperti itu maksud dari hadits ini.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dari dosa-dosa yang dihapuskan selama dua tahun dalam hadits tersebut tidak semua dosa, akan tetapi hanyalah dosa-dosa kecil.
Adapun dosa-dosa besar hanya akan dihapuskan dengan bertaubat kepada Allah subhanahu wa taala secara bersungguh-sungguh atau dimaafkan oleh orang yang kita zalimi, jika kita berbuat zalim kepadanya.
Apa saja dosa-dosa besar itu?
Kata nabi dalam hadits-haditsnya, dosa-dosa besar antara lain adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, memberikan kesaksian palsu, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali karena alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, meninggalkan medan perang, dan menuduh wanita mukminah baik-baik telah berzina (H.R. Bukhari-Muslim). Wallahualam.