sepakbola di Indonesia. 131 nyawa manusia melayang dalam tragedi kerusuhan sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.Â
Hari Sabtu, tanggal 1 Oktober 2022 akan dikenang sebagai hari yang paling kelam dalam duniaSelain korban meninggal 131 jiwa, tercatat 306 orang terluka. Hal yang paling memilukan adalah diantara para korban, terdapat 35 anak-anak yang tidak berdosa turut meregang nyawa dalam peristiwa tersebut.Â
Dunia pun dibuat terkejut dan tidak percaya, bagaimana bisa pertandingan sepakbola mengakibatkan korban jiwa sedemikian besarnya.Â
Semuanya telah terjadi, kini yang terisa hanyalah penyesalan dan tangisan orang-orang yang kehilangan anggota keluarganya dan para korban luka yang terbaring lemah di rumah sakit.Â
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar tragedi tersebut diusut tuntas, dan untuk menindaklanjuti intruksi presiden tersebut, telah dibentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).Â
Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggotanya yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata dalam peristiwa tersebut. Â Â
Harapan kita, TGIPF yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD tersebut akan menemukan fakta-fakta penyebab kerusuhan dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.Â
Di setiap kejadian tentu ada hikmah atau pelajaran yang bisa kita petik. Semoga kejadian itu mendorong semua pihak untuk introspeksi diri, baik PSSI, penyelenggara pertandingan, kepolisian maupun para suporter.Â
Tidak perlu lagi saling menyalahkan karena semua pihak berkontribusi atas terjadinya tragedi kemanusiaan tersebut. Hal yang harus dilakukan sekarang adalah melakukan evalusi dan perubahan secara komprehensif.Â
Hal mendesak untuk segera dievalusi adalah infrastruktur stadion, pembatasan jumlah penonton dan waktu pertandingan, penegakan disiplin, dan pengamanan pertandingan.Â
PSSI harus memastikan stadion memenuhi standar keamanan maksimum bagi pemain dan penonton sebelum memberikan izin menyelenggarakan pertandingan.Â
Hal utama yang harus diperhatikan adalah jalur dan sarana evakuasi jika terjadi keadaan darurat, seperti kerusuhan, kebakaran dan gempa bumi.Â
PSSI harus melakukan pembatasan jumlah penonton sesuai kapasitas stadion dan mengevaluasi waktu pelaksanaan pertandingan dengan membuat aturan pembatasan waktu atau larangan penyelenggaraan pertandingan di malam hari.
PSSI juga harus tegas dan memberikan sanksi yang menjerakan terhadap klub-klub yang terbukti gagal menyelenggarakan pertandingan dengan tertib dan aman.Â
Sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan home atau kandang selama beberapa pertandingan atau hingga akhir kompetisi saja tidaklah cukup, namun sanksi harus diberikan dalam jangka waktu yang lebih lama, misalnya lima tahun.Â
Penggunaan gas air mata dalam mengendalikan kerusuhan di dalam stadion dan tribun juga harus dievaluasi.Â
Larangan FIFA atas penggunaan gas air mata hendaknya dipatuhi. Aparat Kepolisian dapat menggunakan water canon sebagai alternatif untuk menghadapi kerusuhan di dalam stadion.