Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi hal urgent untuk dilakukan sebuah perbaikan. Melihat bagaimana produk hukum pidana yang masih belum maksimal dalam pengaturan maupun penegakkannya dilapangan, maka perbaikan-perbaikan harus dilakukan. Bahkan menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM sendiri mengatakan bahwa, KUHP yang saat ini berlaku penuh dengan ketidakpastian.
Apakah RKUHP yang sekarang sudah disahkan dapat menjamin kepastian pengaturan, penegakkan maupun implemntasinya di lapangan?
Apakah negara kita akan kembali kemasa Orba ?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!