Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi hal urgent untuk dilakukan sebuah perbaikan. Melihat bagaimana produk hukum pidana yang masih belum maksimal dalam pengaturan maupun penegakkannya dilapangan, maka perbaikan-perbaikan harus dilakukan. Bahkan menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM sendiri mengatakan bahwa, KUHP yang saat ini berlaku penuh dengan ketidakpastian.
KEMBALI KE ARTIKEL