WAKIL TUHAN ALIH PROFESI MENJADI WAKIL SELLER?
Mengukip berita TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sepanjang akhir pekan ini menetapkan 7 tersangka dugaan suap sebanyak Rp 60 miliar untuk mengatur putusan ontslag atau lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Dari tujuh tersangka tersebut adalah bekas Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, panitera Wahyu Gunawan, serta 3 hakim perkara Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
 *Lingkaran setan hukum telah mengotori negeri ini*
Telah banyak pada realitasnya hakim melahirkan jiwa dan naluri dagang.
Suap hanyalah terjadi tatkala pelaku melihat manfaat ekonomi yang mengguncang jiwa ketamakan.
Kemudian keadilan seolah dianggap sebuah barang yang bisa diperjualbelikan.
Peristiwa dibangun sedemikian rupa, mengatur kepentingan keadilan manusia didasari keinginan pribadi, tidak kah mencerminkan preman bertato diluar sana. Akhirnya tidak ada pembedaan antara kedua.
Sapu yang kotor tak mampu membersihkan lantai yang kotor.
Hentikan lingkaran setan hukum dan pemerintahan di republik ini.
Korupsi terjadi dimungkinkan karena adanya 2 faktor utama,
1. Hilangnya moralitas, dan
2. Pengawasan
Secara kecenderungan saya sebagai penulis mengatakan KY (Komisi Yudisial) tidak lebih dari nol besar dalam segi pengawasan.
Tampaknya sudah saatnya re evaluasi kinerja Komisi Yudisial, yang tidak mampu memantau kerja hakim.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI