Mohon tunggu...
Aditya Wijaya
Aditya Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - Dokter

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Beragama

16 Mei 2024   20:10 Diperbarui: 16 Mei 2024   20:39 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Argumen Dari kelompok kami menggunakan pasal 18 Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama sama dengan orang lain dimuka umum ataupun sendiri

1. Prinsip: Setiap individu memiliki hak untuk menentukan keyakinan pribadinya tanpa paksaan atau tekanan. Ini mencakup kebebasan dalam berpikir, memiliki keyakinan moral atau spiritual, dan mengikuti agama yang dipilih

Contoh: Seseorang dapat memeluk agama apa saja atau memilih untuk tidak beragama tanpa takut akan diskriminasi atau sanksi dari masyarakat atau pemerintah.
Kebebasan Berganti Agama atau Kepercayaan

2. Prinsip: Setiap orang berhak untuk mengganti agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.

Contoh: Seseorang yang sebelumnya beragama A memutuskan untuk pindah ke agama B dan beribadah sesuai dengan agama yang baru tanpa mengalami tekanan dari pihak mana pun. Kebebasan Menyatakan Agama atau Kepercayaan

3. Prinsip: Individu memiliki hak untuk mengungkapkan agama atau kepercayaannya secara bebas.


Contoh: Seseorang dapat mengenakan simbol agama, seperti salib, hijab, atau turban di tempat umum tanpa mengalami diskriminasi.
Mengajarkan Agama atau Kepercayaan

4. Prinsip: Setiap individu atau kelompok berhak untuk mengajarkan ajaran agamanya kepada orang lain.

Contoh: Lembaga keagamaan mendirikan sekolah atau program pendidikan agama yang mengajarkan ajaran agama tertentu kepada masyarakat.
Mempraktikkan Agama

5.Prinsip: Setiap orang bebas untuk melaksanakan ajaran agama mereka, termasuk ritual dan ibadah.

Contoh: Umat Hindu merayakan Nyepi dengan upacara dan ritual khusus di Bali tanpa gangguan dari pihak luar.
Melaksanakan Ibadah dan Ketaatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun