Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap waktu tunggu haji di berbagai daerah akan menjadi lebih merata.
"Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26--27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun," ucap Wamen Haji itu.
Kuota Haji Tetap 221 Ribu Jamaah
Di kesempatan terpisah, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menambahkan bahwa pemerintah sedang meminta persetujuan DPR terkait kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi.
Menurutnya, kuota haji tahun 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni 221 ribu jamaah. Nantinya, pembagian kuota akan dilakukan dengan pendekatan sistem antrean nasional agar tercipta pemerataan.
"Dengan sistem antrean ini, nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah akan lebih proporsional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara jamaah yang menunggu 20 tahun dan yang menunggu 30 tahun, tetapi mendapatkan manfaat yang sama," kata Irfan.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan keadilan dalam pemberangkatan haji di seluruh Indonesia. Pasalnya, ada daerah yang masa tunggunya mencapai 40 tahun, sementara di daerah lain hanya belasan tahun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI