Mohon tunggu...
Aditya
Aditya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sosiologi

Mengharap semua orang senang dengan pikiranmu adalah utopis. Keberagaman pikiran adalah keniscayaan yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hilangnya Ruang Bernafas

5 Oktober 2019   08:23 Diperbarui: 5 Oktober 2019   08:31 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
patung di Riau pakai masker, sumber: idm times

Namun tindakan tegas apa yang diberikan pemerintah kepada korporasi-korporasi nakal yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sampai kapan ini harus dirasakan oleh masyarakat Riau, setelah minyak bumi dikuras habis kini udara pun direnggut. Korporas---korporasi seakan tak puas dengan kekayaan alam Bumi lancang kuning yang telah mereka hisap hingga tak bersisa. 

Masih kurangkah penderitaan rakyat Riau saat ini? masih belum puaskah melihat rakyat Riau tercekik paru-parunya karena menghirup udara di negeri sendiri?

Pemerintah seharusnya tidak hanya bertindak tegas terhadap masyarakat pembakar lahan, namun juga bertindak tegas kepada korporasi-korporasi yang mnejadi dalang dibalik bencana asap ini. Hukum di Indonesia masih tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Hal ini sulit terbantahkan karena menurut laporan Regional Kompas (21 September 2019) Polda Riau telah menetapkan 52 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.

Berdasarkan data Kementrian LHK ada 10 korporasi yang lahannya terbakar di Riau, dan telah disegel. lalu bagaimana korporasi lainnya yang tak tahu rimbanya, dilepaskan begitu sajakah? Tanpa disadari korporasi-korporasi telah melakukan upaya kejahatan genosida lewat kebakaran hutan dan lahan di Riau. 

Tidak hanya sekali ini saja korporasi-korporasi nakal itu melakukan upaya genosida terhadap rakyat riau, telah berulang kali mereka menjadi dalang dari kebakaran hutan dan lahan di Riau. 

Apakah cukup dengan menyegel lalu mahkamah agung menjatuhi mereka denda untuk pemulihan lahan? Penderitaan masyarakat Riau sudah terlalu kompleks untuk hal seperti itu.

Pada dasarnya menghirup udara sehat adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." 

Mengacu dari pasal tersebut, rakyat Riau telah diperkosa hak asasi atas kesehatannya, dengan menghirup udara tidak sehat selama ini. Masihkah pemerintah membiarkan korporasi-korporasi haus darah itu tetap berkeliaran dan melakukan kejahatan genosidanya? 

Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama, untuk para pemimpin saat ini dan yang akan datang. Agar berani menindak korporasi secara tegas yang menjadi dalang dibalik bencana asap ini, bukan hanya tegas menindak pembakar perorangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun