Penulis: Aditya Susilo Widhiharto (31602200018)
Program Studi Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Islam Sultan Agung
Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H.
(Dosen FH UNISSULA)
Kali ini saya akan membahas tentang hak seseorang muslimah yang wajib menutupi aurotnya seperti berhijab yang sudah pasti aturan itu di buat oleh sang pencipta Allah SWT dengan kalamNYA yang sudah jelas tertulis di dalam Al-Qur'an Surah Al- Ahzab ayat 59 yang artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."Â
Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang". Dan kali ini ada kejadian yang menyebabkan para muslimah itu lebih tepatnya siswi yang disuruh melepas hijabnya demi melakukan foto ijazah dengan alihan supaya tidak susah mencari pekerjaan.
Sontak siswi-siswi tersebut membertak karena mereka tidak ingin melepas hijabnya, tidak ingin aurotnya terumbar, dan mereka disuruh untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai 10000 dari pihak sekolah. Dan aturan ini juga di bantah oleh para wali dari siswi tersebut dikarenakan tidak rela anak mereka di suruh umbar aurot dengan dalih susah untuk mencari pekerjaan, kejadian ini terjaddi di salah satu SMK PGRI Prabumulih 2.
Sementara dari ketentuan foto ijazah tidak ada ketentuan harus melepas hijab, justru hal ini melanggar HAM karena setiap manusia memiliki HAM atau haknya masing-masing sudah tertulis dalam undang-undang  Nomor 39 Tahun 1999, hal ini melanggar Pancasila pada sila ke-1 dan 5 yak yang berhubungan seseorang yang menjalankan kewajibanya kepada sang penciptanya dan keadilan bagi dirinya.
Jadi sangat tidak pantas aturan seperti ini ingin menggugurkan kewajiban seorang muslimah yang harus menaati kewajibanya dengan semestinya kecuali si perempuan itu memakai hijab hanya saat berada di dalam sekolah tapi di luar tidak berhijab itu masih bisa dibincangkan lagi sudah jelas, dari dinas pendidikan juga pernah mengeluarkan surat edaran pada tahun 2002 yang berisi tidak ada ketentuan untuk pengambilan foto ijazah.