Mohon tunggu...
Aditya Pratama Oktaveriyanto
Aditya Pratama Oktaveriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Kelas I Denpasar

Saya senang menulis, berbagi pengalaman terkait dunia pekerjaan saya, serta bebera hal yang berkaitan dengan hobi saya yaitu sepak bola dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Spesial dan Uniknya Pembimbingan Klien Narkotika di Bapas Kelas I Denpasar

25 Juni 2022   13:03 Diperbarui: 25 Juni 2022   13:09 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap manusia atau individu itu unik, masing-masing memiliki kekhasan dan keistimewaannya tersendiri, tentunya hal ini berlaku juga terhadap penanganan setiap pecandu (penyalahguna narkotika). Sebelumnya perkenalkan saya Aditya Pratama Oktaveriyanto, S. Psi., saat ini saya bekerja sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah ASN yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan pembimbingan terhadap Klien Pemasayarakatan, yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan yang masih harus menjalankan wajib lapor ke BAPAS KELAS I DENPASAR selama masa Reintegrasi Sosialnya atau yang lebih dikenal dengan Bebas Bersyarat. BAPAS adalah sebuah UPT dibawah KEMENKUMHAM RI ya, tentunya berbeda dengan LAPAS, dimana LAPAS bertugas melaksanakan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, sedangkan BAPAS bertugas melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani reintegrasi sosial atau bebas bersyarat. Peran, tugas, dan Fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di BAPAS mungkin banyak yang belum mengetahui, dan banyak yang menganggap sama seperti di LAPAS, hal ini yang menggerakkan hati saya untuk berbagi mengenai pengalaman dan pekerjaan saya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di BAPAS KELAS I DENPASAR.

Bali merupakan daerah tujuan pariwisata, sebagian besar kasus tindak pidana yang paling tinggi terjadi di Bali ialah kasus tindak pidana narkotika. Pada Bapas Kelas I Denpasar, saya banyak menangani pembimbingan Klien dengan latar belakang tindak pidana narkotika. Hal ini tentunya menjadi penting dalam diri saya untuk selalu mengupgrade ilmu dan pengetahuan di dunia adiksi ini. 

Dalam penanganannya, seorang Pembimbing Kemasyarakatan wajib menganggap Klien Pemasyarakatan dengan permasalahan adiksi atau kecanduan sebagai individu yang sangat unik, sehingga metode pembimbingannya pun tentunya berbeda-beda untuk masing-masing individu dan tidak bisa disamakan satu dengan yang lainnya. Namun beberapa hal yang menjadi dasar dalam melaksanakan pembibingan masih bisa digunakan sebagai metode awal dalam melakukan pemulihan rawatan kecanduan terhadap Klien. Diantaranya yang pertama seorang PK harus mengetahui latar belakang pemakaian dan riwayat pemakaian (penggunaan) narkotika dari Klien itu sendiri, caranya dengan observasi dan mewawancarai Klien dan orang-orang disekitarnya. 

Kedua, seorang PK harus pandai mengkroscek data dan informasi seputar Klien, kita tidak boleh langsung mempercayai keterangan Klien 100%, perlu sumber-sumber lain yang menjadi penting untuk diperhatikan terhadap riwayat penggunaan narkotika dari Klien. Ketiga, seorang PK harus mampu menstimulasi Klien agar mampu mengenali penyebab penggunaan narkotikanya dan apa saja kerugian dan keburukan yang sudah diterimanya saat ini, jika masih ada penolakan dan penyangkalan dalam tahap ini bisa diulang kembali, dari tahap awal dengan mempertimbangkan kondisi Klien Adiksi saat melakukan konseling, wajib lapor, atau bimbingan dengan kita.

Pentingnya kesadaran pada diri Klien bahwa apa yang dilakukannya sebelumnya merupakan hal yang sangat merugikan dirinya, bahkan keluarga dan orang-orang terdekat disekitarnya, menjadi kunci penting dalam kelanjutan proses pembimbingan Klien, serta metode apa saja yang harus diterapkan pada bimbingan konseling selanjutnya demi lancarnya proses pemulihan narkotika yang Klien jalani. Agar Klien dapat terlibat aktif dalam rangkaian proses rawatan pemulihan dirinya dari kecanduan narkotikanya. Karena dalam urusan perawatan pemulihan kecanduan narkotika, yang aktif terlibat adalah diri Klien sendiri, dan orang terdekat disekitarnya. 

Orang dengan kecanduan narkotika telah divonis untuk tidak bisa sembuh, namun dapat pulih dan terus merawat pemulihannya, dikarenakan pengalaman menyenangkan saat penggunaan narkotika telah tersimpan didalam long term memory individu dengan masalah kecanduan, sehingga sangat mustahil untuk dilupakan. 


Tugas seorang PK adalah mampu menggali potensi-potensi yang dimiliki Klien, serta memastikan bahwa Klien mampu mengenali dirinya dan kemampuannya dalam menanggulangi permasalahan kecanduannya. Bagaimana? sedikit ada gambaran terkait keunikannya? ya tentunya, seseorang dengan riwayat penggunaan narkotika memiliki latar belakang penyebab yang berbeda-beda, status pendidikan, sosial-budaya, serta perekonomian yang juga berbeda-beda pula. Hal ini tentunya menjadi kunci bahwa penanganannya pun harus spesial pada masing-masing Klien. Sekian dulu informasi yang dapat saya sampaikan, selanjutnya akan saya sampaikan rangakian tahapan pembimbingan yang selanjutnya. Jika ada pertanyaan dan ingin sharing terkait dunia adiksi, bisa kontak saya di alamat email : aditya.pratama.psikologi@gmail.com, terima kasih banyak atas atensinya ya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun