Mohon tunggu...
Aditya Abimanyu
Aditya Abimanyu Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

menjadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perlindungan Lahan Pertanian untuk Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Indramayu

28 Agustus 2021   22:34 Diperbarui: 28 Agustus 2021   22:35 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : radarcirebon.com

Indramayu merupakan daerah yang kaya akan pertaniannya, dengan luas sekitar 204.011 Ha wilayah ini bisa menghasilkan pertanian yang sangat baik.

Ditambah lagi dengan salah satu daerah pengasil lumbung padi nasional. Maka dari itu pemerintah perlu menjaga kestablian lahan pertanian di Indramayu agar bisa berkembang dan berkelanjutan di masa yang akan datang .

Sekitar 118 ribu hektar lahan pertanian di kabupaten Indramayu selayaknya harus dijaga dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek yang ada seperti kemajuan ekonomi, sektor budaya, dan lain sebagainya.

Hal tersebut agar menghindari pengalih fungsian lahan produktif. Maka dari itu pemerintah mengawasi bergulirnya perlindungan tersebut agar pengalih fungsian lahan bisa diterapkan ke lahan non produktif.

Pemerintah juga memberikan informasi terkait intensif dan disintensif bagi para pemilik lahan agar tidak menggunakan lahan produktif seenaknya.

Dengan diterapkannya intensif tersebut akan ada keringanan terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Pengembangan infrastruktur pertanian terkait teknologi dan informasi pun bakal didapatkan jika penerpan intesif terlaksana.

Hal tersebut telah tertuang dalam Perda No 16 tahun 2013 pasal 38 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan di sebutkan juga dalam Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 Dengan begitu masyarakat bisa memahami terkait pengalihan fungsi lahan produktif untuk apa dan bagaimana. Karena akan menyebabkan ketidak simpangan dan kerusakan lingkungan bilamana pengalihan fungsi lahan tidak teratur dan terlaksana sebagaimana mestinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun