2. Kurangnya Kejujuran Lembaga Penegak Hukum
Kejujuran aparat hukum sangat berperan dalam menegakkan keadilan. Sayangnya, banyak aparat yang justru menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi. Hal ini terlihat dari sejumlah kasus suap yang melibatkan hakim, jaksa, dan penyidik.
3. Aturan hukum yang kaku dan tidak sesuai dengan situasi nyata
Satjipto Rahardjo mengkritik penegakan hukum yang terlalu legalistik dan tidak mempertimbangkan konteks sosial. Contohnya, seseorang yang mencuri makanan karena kelaparan diperlakukan sama dengan pencuri karena motif kriminal. Ini menunjukkan bahwa hukum diterapkan secara formalistik, bukan substantif.
4. Lemahnya Lembaga Pengawasan
Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan hingga kini masih menghadapi tantangan besar dalam hal pengawasan internal. Mekanisme kontrol yang seharusnya memastikan setiap tindakan aparat berjalan sesuai aturan, sering kali tidak berjalan efektif. Akibatnya, berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di dalam institusi justru dibiarkan begitu saja, tanpa penanganan yang serius.
Ketiadaan sistem terbuka terhadap penilaian dari masyarakat yang membuat ruang untuk penyalahgunaan wewenang semakin lebar. Masyarakat pun menjadi ragu-ragu, karena melihat banyak kasus pelanggaran etika atau hukum yang melibatkan aparat justru tidak mendapat hukuman yang setimpal. Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang terkikis, tapi juga kepastian hukum itu sendiri.
- Dampak Kurang Tegasnya Hukum
Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil dan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan menurun drastis. Masyarakat menjadi ragu dan tidak peduli terhadap upaya hukum, karena mereka merasa bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil. Keadaan ini sangat berbahaya karena bisa memicu kesenjangan sosial dan tumbuhnya budaya main hakim sendiri.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum juga berdampak negatif terhadap perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Investor enggan menanamkan modalnya di negara yang sistem hukumnya tidak bisa menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Dengan demikian, permasalahan ini bukan hanya menyangkut keadilan sosial, tetapi juga berdampak langsung terhadap kemajuan ekonomi bangsa.
Permasalahan ketidaktegasan hukum di Indonesia merupakan refleksi dari krisis dalam sistem hukum dan budaya hukum itu sendiri. Diperlukan langkah konkret untuk merombak lembaga hukum agar mampu menjalankan tugasnya secara adil dan profesional. Perubahan tidak hanya sekedar pada perubahan struktur, tetapi juga menyangkut pembentukan karakter dan kejujuran para penegak hukum.
Pendidikan hukum juga perlu diarahkan pada pembentukan kesadaran moral dan sosial, agar generasi penerus di bidang hukum tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki komitmen pada keadilan. Harapannya, hukum di Indonesia benar-benar dapat menjadi panglima dalam kehidupan bernegara, bukan sekadar alat kekuasaan atau formalitas prosedural saja.