Mohon tunggu...
adisya alfatihah
adisya alfatihah Mohon Tunggu... mahasiswa

saya Adisya Alfatihah mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Sebagai seorang mahasiswa, Adisya selalu berusaha untuk berkembang, baik dalam akademik maupun pengalaman di luar perkuliahan. Dengan semangat belajar yang tinggi, terus mengeksplorasi ilmu dan keterampilan yang bisa menunjang masa depan. Selain fokus pada kuliah, Adisya juga mungkin aktif dalam organisasi atau kegiatan lain yang mendukung pengembangan diri. Dengan perjalanan yang masih panjang, Adisya siap menghadapi tantangan dan meraih impian dengan usaha dan dedikasi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

review buku politik hukum islam mengenai studi peraturan daerah bernuansa syariah di pamekasan

1 Oktober 2025   19:26 Diperbarui: 1 Oktober 2025   19:26 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis      : Dr. Maimun, S.Ag., M.H.I.
Penerbit     : Duta Media Publishing, Pamekasan
Tahun Terbit : November 2016
Tebal Buku   : viii + 160 halaman

Buku Politik Hukum Islam: Studi Peraturan Daerah Bernuansa Syari'ah di Pamekasan karya Dr. Maimun, S.Ag., M.H.I. merupakan kajian mendalam tentang bagaimana hukum Islam diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional melalui instrumen peraturan daerah. Pamekasan dipilih sebagai studi kasus karena daerah ini dikenal dengan jargon Gerbang Salam (Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami) dan memiliki sejumlah perda bernuansa syari'ah, seperti larangan minuman beralkohol, larangan pelacuran, pengelolaan zakat, keterampilan baca Al-Qur'an, serta penertiban kegiatan di bulan Ramadhan. Penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa proses positivisasi hukum Islam di Pamekasan berlangsung melalui jalur formal politik dan legislasi, yakni kerja sama antara eksekutif dan legislatif daerah. Proses ini didukung oleh masyarakat mayoritas muslim, sehingga perda bernuansa syari'ah memperoleh legitimasi sosial yang kuat. Meski demikian, perda tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Islam, melainkan juga mengikat seluruh masyarakat Pamekasan tanpa membedakan agama.

Tujuan utama perda bernuansa syari'ah adalah menjaga ketertiban sosial, melindungi masyarakat dari dampak negatif pergaulan bebas, minuman keras, pelacuran, dan tindakan yang dinilai merusak moral. Dari sisi implementasi, perda-perda ini belum sepenuhnya berhasil menghapus praktik-praktik menyimpang. Kasus asusila, narkoba, dan perilaku menyimpang masih muncul di Pamekasan, meski secara normatif perda dimaksudkan untuk memberantas hal-hal tersebut. Dengan kata lain, terdapat jarak antara idealitas hukum yang diatur dalam perda dan realitas sosial yang terjadi. Terkait kerukunan antar umat beragama, penelitian ini menemukan bahwa penerapan perda syari'ah relatif tidak menimbulkan konflik. Kalangan non-muslim, meski sempat khawatir akan adanya diskriminasi, pada praktiknya tetap dapat menjalankan ibadah dan kehidupan beragama secara normal. Forum-forum seperti FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) menjadi wadah dialog yang membantu menjaga keharmonisan. Dengan demikian, politik hukum Islam di Pamekasan dapat dipahami sebagai upaya mengintegrasikan syariat Islam ke dalam hukum positif tanpa mengganggu kerukunan masyarakat yang majemuk. Secara umum, buku ini menyimpulkan bahwa politik hukum Islam di Indonesia dapat berjalan beriringan dengan demokrasi dan pluralitas, asalkan dilaksanakan melalui mekanisme formal, memperhatikan aspirasi masyarakat, dan tetap menjaga prinsip toleransi antar beragama.

Kelebihan Buku

  • Kajian mendalam dan komprehensif: membahas aspek yuridis, historis, filosofis, politik, dan sosiologis.
  • Menggunakan studi kasus nyata: fokus pada Pamekasan sehingga analisis lebih konkret.
  • Relevan dengan dinamika hukum Indonesia: isu formalisasi syariat Islam selalu aktual.
  • Mengedepankan nilai kerukunan: menekankan pentingnya harmoni antarumat beragama.
  • Bernilai praktis: dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi, maupun pemerintah daerah.

Kekurangan Buku

  • Fokus lokal yang sempit: hanya menyoroti Pamekasan tanpa perbandingan dengan daerah lain.
  • Minim eksplorasi dampak negatif: potensi diskriminasi atau resistensi kurang dibahas.
  • Kurangnya data kuantitatif: analisis lebih bersifat deskriptif kualitatif.
  • Keterbatasan representasi perspektif minoritas: suara komunitas non-muslim kurang tergali.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun