Tugas disusun guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester
Mata kuliah: Hukum dan Masyarakat
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Identitas Reviewer
Nama: Adisa Aulia Azzahra
NIM: 232111120
Kelas: HES 4D
Materi pertama (Hukum dan Masyarakat, Sosiologi Hukum)
- Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Dan masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama, yang mana hidup dalam suatu tatanan pergaulan dan keadaan ini akan tercipta apabila manusia melakukan hubungan. Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat dan saling mempengaruhi. Hukum berfungsi sebagai landasan utama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, menciptakan ketertiban, dan memastikan hak-hak dasar setiap individu agar terlindungi. Sosiologi hukum adalah satu cabang dari sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas maupun masalah masalah hukum. Sosiologi hukum berfungsi untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat dan juga untuk menjelaskan praktik-praktik hukum, serta menguji kesahihan hukum.
Materi kedua (Hukum dan Kenyataan Masyarakat)
- Hukum identik dengan aturan, kaidah, norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui masyarakat sebagai sesuatu yang harus ditaati dalam kehidupan masyarakat, dan bagi mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Masyarakat adalah struktur tindakan sosial yang didasarkan pada makna subyektif yang diberikan oleh individu terhadap tindakannya sendiri dan orang lain. Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: sebagai alat control sosial, Sebagai alat rekayasa sosial, Sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
Materi ketiga (Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif)
- Yuridis empiris merupakan salah satu pendekatan metodologi hukum yang mempelajari peraturan yang sedang berlaku dan realistis yang terjadi dalam masyarakat atau peristiwa yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Yuridis normatif adalah sebuah penelitian yang menitikberatkan pada pertanyaan atau permasalahan hukum dalam suatu yurisdiksi tertentu. Pendekatan yuridis empiris yang sering digunakan diantaranya: Pendekatan Sosiologi Hukum, Pendekatan Antropologi Hukum, Pendekatan Psikologi Hukum. Sementara penelitian hukum normatif terdapat beberapa pendekatan diantaranya: Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Kasus (case approach), Pendekatan Historis (historical approach), dan pendekatan Perbandingan (comparative approach). Hubungan antara yuridis empiris dengan sosiologi hukum adalah bagaimana hukum diterapkan dan dipahami dalam konteks sosial. Sedangkan hubungan antara yuridis normatif dengan sosiologi hukum terletak cara memandang hukum.
Materi keempat (Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme))
- Madzhab pemikiran hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh negara dan berlaku secara formal tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan. Positivisme hukum ada 2 yaitu Positivisme Yuridis Hukum dipandang sebagai sistem rasional yang dibuat oleh ahli hukum, Positivisme sosiologis hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Tokoh2 positivisme hukum John Austin Hukum adalah perintah dari penguasa, Gusstav Radbruch Hukum harus memuat nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, Hans Kelsen Hukum ditaati bukan karena adil, tetapi karena telah disahkan, H.L.A. Hart Membagi hukum menjadi aturan primer (hak dan kewajiban individu) dan aturan sekunder (hak dan kewajiban penguasa).
Materi kelima (Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence))
- Sociological Jurisprudence mempunyai cara pendekatan yang semula dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum yaitu pendekatannya dari masyarakat ke hukum. Tokoh2nya meliputi: Eugen Ehrlich Seorang ahli hukum dari Austria yang ajarannya berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law), atau dengan suatu pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah kaidah sosial lainnya. Roscoe Pound Dalam ilmu hukum, aliran sosiologis berasal dari pemikiran orang Amerika Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat.
Materi keenam (Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law Dan Utilitarianism))
- Mazhab living law adalah konsep hukum yang menekankan bahwa hukum tidak hanya sekedar teks tertulis dalam perundang-undangan, tetapi juga mencakup hukum yang hidup di masyarakat. Eugen Ehrlich, seorang ahli hukum asal Austria Living Law menawarkan perspektif bahwa hukum adalah bagian integral dari kehidupan sosial dan tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial-budaya masyarakat. Utilitarianisme adalah salah satu aliran filsafat etika yang berfokus pada konsekuensi dari tindakan seseorang dalam menentukan moralitas suatu perbuatan. Jeremy Bentham (1748 1832), seorang ahli filsafat hukum yang sangat menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukum. Dalam teorinya tentang hukum Bentham mempergunakan salah satu prinsip dari aliran utilitarianisme, bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
Materi ketujuh (Teori Solidaritas Sosial: Perspektif Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun)
- Emile Durkheim lahir pada 15 April 1858, di Kota Epinal, Strasbourg, timur laut Perancis. Kajiannya bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas. Emile Durkheim mengemukakan bahwa solidaritas sosial adalah sebuah kondisi dimana hubungan antara individu atau kelompok didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama, diperkuat oleh pengalaman emosional bersama, kemudian solidaritas sosial terbagi menjadi dua jenis yakni solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Emile memiliki teori lain, diantaranya: Teori Fakta Sosial, teori tentang agama, dan teori bunuh diri. Sedangkan Ibnu Khaldun lahir pada 27 Mei tahun 1332 M di Tunisia. Menurut Ibn Khaldun masyarakat terbagi menjadi 3 meliputi: 1) Masyarakat primitif, belum mengenal peradaban, hidup secara liar 2) Masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana, mata pencaharian pertanian dan peternak 3) Masyarakat kota, masyarakat peradaban mata pencaharian pedagang dan industri, mampu mencukupi kebutuhan yang mewah. Siklus sejarah ada empat diantaranya: kebangkitan, kegemilangan, kemerosotan, keruntuhan.
Materi kedelapan (Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart)
- Max Weber lahir pada 21 April 1864 di Erfurt, Jerman. Ia adalah seorang sosiolog, filsuf, dan ekonomi politik yang menjadi salah satu pendiri utama ilmu sosiologi modern. Pemikiran Hukum Max Weber Hukum sebagai Dominasi Instrumen kekuasaan dalam sistem sosial, Tipologi Hukum Formal rasional vs. substantif, Tipologi Otoritas Tradisional, karismatik, legal-rasional, Rasionalisasi Hukum Sistematisasi, kodifikasi, profesionalisasi. Sedangkan Herbert Lionel Adolphus Hart, atau yang lebih dikenal sebagai H.L.A. Hart, lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris. Ia mengenyam pendidikan di New College, Oxford. Pemikiran Hukum H.L.A: Positivisme Hukum (Hart mereformulasikan positivisme hukum dengan pendekatan analitis yang lebih kompleks), Aturan Primer dan Sekunder Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur kewajiban dasar) dan aturan sekunder (yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan dihapus).
Materi kesembilan (Efektivitas Hukum: Konsep dan Faktor Penentu)
- Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk mencapai tujuan sosialnya, melampaui kepatuhan formal dan mencakup implementasi serta dampak nyata dalam masyarakat. Faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat: 1) kaidah hukum 2) penegak hukum 3) Sarana dan prasarana 4) kesadaran hukum masyarakat.
Materi kesepuluh (Law and Social Control)
- Hukum sebagai kontrol sosial berfungsi mengatur perilaku masyarakat demi terciptanya ketertiban dan keadilan, dengan memberikan sanksi terhadap pelanggaran serta mendorong kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Dari sifatnya sosial control bersifat preventif/represif. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial sering kali terhambat oleh berbagai faktor, faktornya yaitu: Kehendak bebas manusia membuat hukum sulit membatasi perilaku menyimpang karena hukum bersifat normatif dan tidak menjangkau aspek psikologis atau spiritual. Kekuasaan absolut (oligarki) menyebabkan hukum disalahgunakan demi kepentingan elite, menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, bukan keadilan. Penafsiran hukum yang tidak seragam menimbulkan ketidakpastian dan penyimpangan dari tujuan hukum, sehingga menghambat peran hukum sebagai kontrol sosial yang efektif.
Materi kesebelas (Pluralisme Hukum di Indonesia)
- Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang hidup dan beroperasi dalam satu wilayah atau komunitas sosial, menantang pandangan hukum tunggal dari positivisme hukum. Pluralisme hukum mengkaji hubungan antara masyarakat dan berbagai sistem hukum yang ada, termasuk peluang dan ketidakpastian akibat tumpang tindih norma hukum. Teori ini menjelaskan hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat majemuk dan bagaimana sistem hukum tersebut bekerja bersama untuk mencapai tujuan sosial. Interaksi Sistem Hukum ada 3 yakni: Hukum adat (Memiliki legitimasi sosial kuat dan mengatur kehidupan masyarakat lokal dengan norma dan prosedur khas), Hukum islam (Diakomodasi dalam hukum positif, terutama dalam aturan pernikahan, waris, dan hibah), Hukum positif (Menjadi landasan tertulis yang mengatur dan mengharmonisasikan keberagaman hukum dalam sistem nasional).Â
Materi kedua belas (Progressive Law)
- Konsep dan prinsip progressive law: 1) Hukum dinamis, hukum berkembang sesuai perubahan sosial dan budaya 2) Keadilan diatas Kepastian, keadilan substantif lebih diutamakan daripada kepastian hukum kaku 3) Penegak hukum sebagai agen perubahan, aparat berperan aktif dalam interpretasi hukum 4) Alat kesejahteraan sosial, hukum harus melindungi kelompok rentan dan mengurangi ketimpangan.
Materi ketiga belas (Sociolegal Studies)
- Socio dalam studi sosio-legal menggambarkan hubungan antara hukum dan konteks dimana hukum itu berada atau beroperasi. Pendekatan ini dapat dipandang sebagai disiplin, subdisiplin, atau metodologi yang berkembang baik dalam hubungan dengan hukum maupun sebagai kritik terhadapnya. Metodologi socio-legal studies memiliki dua aspek utama. Pertama, pendekatan ini mengutamakan analisis kritis terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua, metodologi ini mengintegrasikan ilmu hukum dengan ilmu sosial melalui pendekatan inovatif. Teori socio-legal studies yaitu: Teori Struktural Fungsional, Teori Konflik, dan Teori Interaksi Simbolik.
Materi keempat belas (Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam)
- Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah metode yang menempatkan hukum Islam dalam konteks realitas sosial, bukan sekadar sebagai kumpulan norma normatif. Pendekatan ini menganggap hukum Islam sebagai produk interaksi antara teks agama dan dinamika sosial budaya masyarakat. Fungsinya untuk memahami corak dan stratifikasi dalam suatu kelompok Masyarakat, yaitu dalam dunia ilmu pengetahuan, makna dari istilah pendekatan sama dengan metodologi, yaitu sudut pandang atau cara melihat atau memperlakukan sesuatu yang menjadi perhatian atau masalah yang dikaji. Macam-macam bentuk pendekatan sosiologi islam: Teori fungsional, Teori Interaksionisme, Teori konflik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI