Mohon tunggu...
adisaaulia
adisaaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

Dari Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Materi Hukum dan Masyarakat

10 Juni 2025   10:27 Diperbarui: 10 Juni 2025   10:27 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas disusun guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester

Mata kuliah: Hukum dan Masyarakat

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Identitas Reviewer

Nama: Adisa Aulia Azzahra

NIM: 232111120

Kelas: HES 4D

Materi pertama (Hukum dan Masyarakat, Sosiologi Hukum)

  • Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Dan masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama, yang mana hidup dalam suatu tatanan pergaulan dan keadaan ini akan tercipta apabila manusia melakukan hubungan. Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat dan saling mempengaruhi. Hukum berfungsi sebagai landasan utama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, menciptakan ketertiban, dan memastikan hak-hak dasar setiap individu agar terlindungi. Sosiologi hukum adalah satu cabang dari sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas maupun masalah masalah hukum. Sosiologi hukum berfungsi untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat dan juga untuk menjelaskan praktik-praktik hukum, serta menguji kesahihan hukum.

Materi kedua (Hukum dan Kenyataan Masyarakat)

  • Hukum identik dengan aturan, kaidah, norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui masyarakat sebagai sesuatu yang harus ditaati dalam kehidupan masyarakat, dan bagi mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Masyarakat adalah struktur tindakan sosial yang didasarkan pada makna subyektif yang diberikan oleh individu terhadap tindakannya sendiri dan orang lain. Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: sebagai alat control sosial, Sebagai alat rekayasa sosial, Sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.

Materi ketiga (Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif)

  • Yuridis empiris merupakan salah satu pendekatan metodologi hukum yang mempelajari peraturan yang sedang berlaku dan realistis yang terjadi dalam masyarakat atau peristiwa yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Yuridis normatif adalah sebuah penelitian yang menitikberatkan pada pertanyaan atau permasalahan hukum dalam suatu yurisdiksi tertentu. Pendekatan yuridis empiris yang sering digunakan diantaranya: Pendekatan Sosiologi Hukum, Pendekatan Antropologi Hukum, Pendekatan Psikologi Hukum. Sementara penelitian hukum normatif terdapat beberapa pendekatan diantaranya: Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Kasus (case approach), Pendekatan Historis (historical approach), dan pendekatan Perbandingan (comparative approach). Hubungan antara yuridis empiris dengan sosiologi hukum adalah bagaimana hukum diterapkan dan dipahami dalam konteks sosial. Sedangkan hubungan antara yuridis normatif dengan sosiologi hukum terletak cara memandang hukum.

Materi keempat (Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme))

  • Madzhab pemikiran hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh negara dan berlaku secara formal tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan. Positivisme hukum ada 2 yaitu Positivisme Yuridis Hukum dipandang sebagai sistem rasional yang dibuat oleh ahli hukum, Positivisme sosiologis hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Tokoh2 positivisme hukum John Austin Hukum adalah perintah dari penguasa, Gusstav Radbruch Hukum harus memuat nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, Hans Kelsen Hukum ditaati bukan karena adil, tetapi karena telah disahkan, H.L.A. Hart Membagi hukum menjadi aturan primer (hak dan kewajiban individu) dan aturan sekunder (hak dan kewajiban penguasa).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun