Transformasi digital dalam dunia kesehatan bukan lagi wacana masa depan, melainkan sudah menjadi kebutuhan masa kini. Digitalisasi rumah sakit, penggunaan perangkat medis canggih, dan tuntutan akan pelayanan yang cepat serta akurat mendorong semua pihak dalam sistem kesehatan---termasuk tenaga elektromedis---untuk terus beradaptasi dan berkembang.
Tenaga elektromedis kini memegang peran yang semakin strategis, tidak hanya sebagai teknisi, tapi sebagai penjamin mutu dan keselamatan penggunaan peralatan medis di rumah sakit. Di tengah kemajuan ini, standar pelayanan dan regulasi yang kuat menjadi fondasi dalam menjaga kualitas layanan elektromedik.
Permenkes No. 65 Tahun 2016: Standar Pelayanan Elektromedik yang Komprehensif
Sebagai bentuk regulasi yang menjawab tantangan modern, Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2016 hadir dengan cakupan yang luas. Regulasi ini menetapkan standar pelayanan elektromedik mulai dari:
Struktur organisasi unit elektromedik,
Kualifikasi dan jumlah tenaga elektromedis,
Sarana dan prasarana pendukung,
Prosedur pelayanan dan keselamatan,
Serta sistem pengendalian mutu dan manajemen risiko.
Tujuan utamanya adalah menjamin bahwa pelayanan elektromedik tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga aman, terdokumentasi, dan sesuai standar nasional---baik di rumah sakit besar, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya.