Mohon tunggu...
Adi Putra Syaikhu Shabiq
Adi Putra Syaikhu Shabiq Mohon Tunggu... Electromedical Engineering Student

Student of Ministry of Health Jakarta 2 major Electromedical Engineering. I am a passionate Electromedical Engineering student with a strong academic foundation and practical experience.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meningkatkan Profesionalisme Layanan Elektromedis di Era Kesehatan Digital

16 Mei 2025   08:23 Diperbarui: 22 Mei 2025   19:49 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transformasi digital dalam dunia kesehatan bukan lagi wacana masa depan, melainkan sudah menjadi kebutuhan masa kini. Digitalisasi rumah sakit, penggunaan perangkat medis canggih, dan tuntutan akan pelayanan yang cepat serta akurat mendorong semua pihak dalam sistem kesehatan---termasuk tenaga elektromedis---untuk terus beradaptasi dan berkembang.

Tenaga elektromedis kini memegang peran yang semakin strategis, tidak hanya sebagai teknisi, tapi sebagai penjamin mutu dan keselamatan penggunaan peralatan medis di rumah sakit. Di tengah kemajuan ini, standar pelayanan dan regulasi yang kuat menjadi fondasi dalam menjaga kualitas layanan elektromedik.

Permenkes No. 65 Tahun 2016: Standar Pelayanan Elektromedik yang Komprehensif

Sebagai bentuk regulasi yang menjawab tantangan modern, Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2016 hadir dengan cakupan yang luas. Regulasi ini menetapkan standar pelayanan elektromedik mulai dari:

  • Struktur organisasi unit elektromedik,

  • Kualifikasi dan jumlah tenaga elektromedis,

  • Sarana dan prasarana pendukung,

  • Prosedur pelayanan dan keselamatan,

  • Serta sistem pengendalian mutu dan manajemen risiko.

Tujuan utamanya adalah menjamin bahwa pelayanan elektromedik tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga aman, terdokumentasi, dan sesuai standar nasional---baik di rumah sakit besar, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun