Dalam dunia pelayanan kesehatan yang terus berkembang, peran tenaga elektromedis menjadi semakin vital. Mereka tidak hanya bertanggung jawab dalam mengoperasikan dan merawat peralatan medis berteknologi tinggi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memastikan keamanan dan efektivitas alat-alat tersebut saat digunakan dalam diagnosis, terapi, dan pemantauan pasien.
Namun, seiring dengan tingginya kompleksitas teknologi, muncul pula kebutuhan yang lebih besar akan profesionalisme yang holistik. Artinya, seorang tenaga elektromedis tidak cukup hanya unggul secara teknis, tetapi juga wajib menjunjung tinggi etika profesi serta mematuhi regulasi hukum yang berlaku. Ketiga aspek ini—etika, kompetensi, dan regulasi—harus bersinergi demi menghadirkan layanan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Etika Profesi: Fondasi Moral Praktik Elektromedis
Etika profesi merupakan landasan moral dalam setiap praktik kesehatan, termasuk elektromedis. Nilai-nilai seperti kejujuran, integritas, kerahasiaan pasien, dan tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna alat medis menjadi kompas dalam setiap tindakan tenaga elektromedis. Etika memastikan bahwa profesionalisme tidak sekadar soal kemampuan, tetapi juga menyangkut kemanusiaan.
Kompetensi: Pilar Teknis yang Tak Bisa Diabaikan
Kompetensi mencakup penguasaan teknis, pengetahuan mendalam, dan keterampilan profesional dalam mengelola peralatan medis sesuai standar. Di Indonesia, pengakuan terhadap kompetensi ini diwujudkan melalui Surat Tanda Registrasi (STR) yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi nasional. Tanpa kemampuan yang mumpuni, risiko kesalahan teknis akan meningkat, membahayakan pasien dan mencoreng nama profesi.
Regulasi: Payung Hukum Pelindung Praktik Profesional
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 45 Tahun 2015 telah menetapkan aturan yang menjadi pedoman utama dalam praktik tenaga elektromedis. Peraturan ini tidak hanya mengatur soal perizinan dan lokasi praktik, tetapi juga menegaskan pentingnya kompetensi dan kepatuhan terhadap etika profesi.
Beberapa poin penting dari Permenkes ini antara lain:
Pasal 2: Setiap tenaga elektromedis wajib memiliki STR dan Surat Izin Praktik (SIP).
Pasal 4: SIP hanya diberikan jika sudah memiliki STR dan tempat praktik memenuhi standar administratif dan teknis.
Pasal 5–7: Praktik hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan resmi, dan tenaga elektromedis harus bekerja sesuai lingkup kompetensinya.
Pasal 14–15: Ada sanksi administratif bagi praktik ilegal atau pelanggaran prosedur.
Dengan kata lain, regulasi ini menjadi pagar pelindung agar praktik elektromedis berjalan profesional, aman, dan bertanggung jawab.
Sinergi yang Tak Terpisahkan
Bayangkan seorang tenaga elektromedis yang sangat terampil namun mengabaikan prinsip etika—misalnya, membocorkan data pasien atau bekerja di luar batas kewenangan. Atau sebaliknya, tenaga yang penuh integritas namun tak memiliki kompetensi teknis—keduanya sama-sama berisiko menimbulkan bahaya.
Oleh karena itu, sinergi antara etika, kompetensi, dan regulasi bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan. Ketiganya saling menopang untuk menciptakan pelayanan elektromedis yang sah, aman, dan bermutu tinggi. World Health Organization (2022) bahkan menekankan bahwa integrasi antara keahlian profesional dan kepatuhan hukum adalah kunci dalam meningkatkan keselamatan pasien secara global.
Membangun Masa Depan Profesi Elektromedis
Permenkes No. 45 Tahun 2015 telah memberikan fondasi hukum yang jelas. Namun implementasi di lapangan bergantung pada seberapa dalam pemahaman dan komitmen para tenaga elektromedis terhadap nilai-nilai etika dan pengembangan kompetensi diri. Oleh sebab itu, pendidikan dan pembinaan tenaga elektromedis perlu sejak dini menanamkan pentingnya integrasi ketiga aspek ini dalam praktik profesional mereka.
Hanya dengan begitu, profesi elektromedis di Indonesia akan mampu bertahan, berkembang, dan memberikan kontribusi maksimal dalam sistem kesehatan nasional yang semakin kompleks dan menuntut.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI