Pelanggaran Konvensi Hak Anak (KHA) 1989 di Pasal 28 Disiplin sekolah harus "menghormati martabat anak", bukan melalui intimidasi terpisah dari ruang kelas dan teman mereka untuk dimasukan dalam barak militer. Pasal 31 karena "Anak dapat kehilangan hak bermain dan istirahat" akibat jadwal yang ketat di barak. termaktub dalam Pasal 37 tentang Larangan "penahanan sewenang-wenang", siswa dipaksa tinggal di barak adalah kurikulum ilegal.
Pelanggaran Prosedur Administrasi terjadi karena tidak Melibatkan DPRD dan Dinas Pendidikan. Setiap Perubahan kebijakan pendidikan wajib melalui musyawarah dengan DPRD sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Alokasi anggaran pendidikannya pun harus transparan, sayangnya program ini "tidak dibahas dan bukan prioritas dalam APBD". Serta Pelibatan TNI Tanpa Dasar Hukum yang jelas, dalam UU TNI tidak ada memberi kewenangan TNI untuk menangani siswa nakal. Silahkan Kementerian HAM lakukan Evaluasi bersama Komnas HAM & KPAIÂ untuk memastikan. Kepatuhan Negara terhadap Konvensi Hak Anak. Bapak Natalius Pigai anda telah berhasil menjadi Aktivis Ham, namun nyaris Gagal menjalankan fungsi sebagai Menteri HAM, membiarkan terjadinya pelanggaran UU Sisdiknas, Perlindungan Anak, dan Konvensi Hak Anak.
Sementara hal ini berisiko sanksi hukum berat karena melawan dan melanggar UU, kebijakan seperti ini fatal merusak sistem pendidikan Pak menteri. Karena "Tidak ada wewenang bagi Gubernur, Bupati dan TNI berhak untuk mengubah Kurikulum Pendidikan Nasional". Jadi, Negara wajib menghentikan program ini dan wajib memulihkan hak siswa sesuai hukum dan Hak Asasi Manusia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI