Kebijakan Merdeka Belajar merupakan Inovasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Di Indonesia kurikulum telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. hasil penelitian menunjukkan bahwasanya sejak awal kemerdekaan hingga saat ini Indonesia telah mengalami perubahan kurikulum dimulai dari tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1985, 1994, 2004-2013 dan yang terakhir pada tahun 2020 yang disebut dengan kurikulum merdeka.
Sistem pendidikan di Indonesia fokus pada hafalan dan pencapaian nilai akademik sebelum penerapan kebijakan merdeka belajar. Misalnya, kurikulum 2013 (K13) tetap menuntut capaian kompetensi yang ketat dan terorganisir. Kebijakan Merdeka Belajar lebih bertujuan untuk mengubah paradigma ini dengan memberikan sekolah dan guru lebih banyak otonomi dalam menciptakan proses pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa.
Menurut Hasbul Azulfatmi (2024), Merdeka belajar bertujuan untuk menciptakan pembelajaran yang lebih kontekstual dengan mencari keleluasaan bagi guru dan sekolah adalah menentukan kurikulum sistem metode pengajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik. konsep ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang adaptif dan kompetitif. .
Berdasarkan hasil wawancara kepada salah satu siswi MAN 1 KOTA TASIKMALAYA, Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kurikulum merdeka menurut pendapat mereka dapat meningkatkan kreativitas, kemandirian, dan keinginan siswa untuk belajar. Menurut penelitian  yang dilakukan oleh Rahmadhani, Widya, dan Setiawati (2022) menunjukkan bahwa kebijakan Merdeka Belajar juga dapat meningkatkan minat siswa dalam belajar.  Siswa merasa lebih termotivasi dan termotivasi dalam proses pendidikan ketika mereka memiliki kebebasan untuk memilih proyek dan metode belajar. Â
Pembelajaran berbasis proyek mendorong mereka untuk berpikir kritis, bekerja sama, dan berinovasi. Dengan mempertimbangkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa belajar mandiri memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun hal itu perlu didukung oleh guru yang siap, fasilitas yang memadai, dan evaluasi yang teratur dari pemerintah. Â Untuk menjadi penggerak utama dalam pelaksanaan kebijakan ini, guru harus diberdayakan melalui pelatihan yang fokus pada teknologi, kreativitas, dan pembelajaran kontekstual.
Kebijakan ini memberikan guru kesempatan sekaligus tantangan. Â Merdeka Belajar menuntut guru untuk lebih mandiri dalam mewujudkan kurikulum operasional di satuan pendidikan (KOSP), menurut Setiawati (2022). Â Guru tidak lagi hanya harus mematuhi pedoman pusat; mereka harus mampu mengidentifikasi kebutuhan siswa dan merancang pembelajaran yang relevan dengan situasi. Â Kondisi seperti ini mendorong peningkatan profesionalisme guru dan memperkuat peran mereka sebagai pendidik yang benar-benar inovatif dan kreatif.
Secara keseluruhan, kebijakan Merdeka Belajar membawa transformasi baru dalam kualitas pendidikan di Indonesia. Â Kebijakan ini sesuai dengan tuntutan abad ke-21 yang kreativitas, kerja sama, dan kemampuan berpikir kritis dengan tekanan kebebasan berpikir , kemandirian belajar, dan pembelajaran kontekstual. Â Namun demikian, masih banyak tantangan yang menghalangi pelaksanaannya, termasuk kekurangan fasilitas, ketersediaan guru, dan pemahaman yang kurang luas tentang konsep belajar gratis.
Kebijakan Belajar Merdeka adalah transformasi paradigma pendidikan menuju pembelajaran yang lebih manusiawi dan relevan dengan kehidupan. Oleh karena itu, sistem pendidikan di Indonesia memiliki kemampuan untuk menghasilkan generasi yang kreatif, fleksibel, dan siap menghadapi tantangan masa depan jika siswa diberi kesempatan untuk mencapai potensi terbaik mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI