Mohon tunggu...
Adinda Putri
Adinda Putri Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Al-Quran sumber solusi, mengapa tetap diabaikan?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pemerintah Gamang Berantas Miras

28 Mei 2016   11:21 Diperbarui: 3 Juni 2016   11:21 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berita kriminalitas akibat pengaruh miras semakin marak. Peredaran miras yang tidak dilarang secara tegas oleh pemerintah di tengah-tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan, bahaya besar, dan korban jiwa. Berbagai bukti kasus kriminal akibat pengaruh miras seperti kasus pemerkosaan disertai pembunuhan telah banyak bermunculan di media. Penelitian yang pernah dilakukan Pusat Kajian Kriminologi UI dan Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) tahun 2013 terhadap 43 responden narapidana anak menyebutkan faktanya bahwa 15 orang diantara 43 responden meminum alkohol saat melakukan pembunuhan. Selama pemerintah tidak menutup dan menghentikan peredaran miras di tengah-tengah masyarakat secara total maka kasus kejahatan akibat pengaruh miras pasti akan terus berulang dan semakin biadab.

Jatuhnya korban jiwa dan keresahan masyarakat yang ditimbulkan akibat pengaruh miras ini rupanya tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. Buktinya, pemerintah berniat untuk mencabut 3.266 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi dan pembangunan. Perda yang akan dicabut tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan dan perundangan. Diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Thahjo termasuk Perda Miras (Kompas.com/20/5/16), pemerintah akan mencabut sejumlah Perda Miras di daerah pariwisata antara lain di Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat.

Berbeda dengan pernyataan di atas, kebijakan pelarangan Perda Miras yang diberlakukan oleh Gubernur Papua justru dilakukan untuk kepentingan umum yaitu melindungi masyarakatnya dari akibat buruk konsumsi miras yang banyak menimbulkan korban jiwa dan masalah kriminalitas (okezone.com/22/05/16). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah (kemendagri) memandang bahwa kepentingan investasi dianggap lebih penting dibandingkan kepentingan masyarakat umum dan jatuhnya korban jiwa. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di DPR, Arwani Thomafi mengungkapkan bahwa demi melindungi masyarakat maka diminta agar Mendagri tidak semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelerasan Perda Miras (okezone.com/22/05/16).

Berbagai penolakan yang diungkapkan oleh masyarakat telah membuat gamang pemerintah dalam penertiban penghapusan Perda Miras. Mendagri Tjahjo memberikan keterangan bahwa pada prinsipnya Perda Miras harus diberlakukan di semua daerah dengan benar dan konsisten penerapannya. Disebutkan selanjutnya bahwa Kemendagri mendukung pemberlakuan Perda Miras di Papua (viva.co.id/22/05/16). Ungkapan Mendagri yang sangat bertolak belakang tersebut terjadi setelah berbagai pihak masyarakat banyak menuai protes dan penolakan terhadap pencabutan Perda Miras.

Satu lagi bukti ketidakseriusan pemerintah dalam mengurus rakyat. Demi investasi dan pembangunan, kepentingan umum masyarakat tidak menjadi hal yang utama untuk diperhatikan. Berulang kali pemerintah telah memenangkan kepentingan segelintir kaum pengusaha dengan menggadaikan kepentingan umum masyarakat. Akibatnya, semakin hari kejahatan terus merajalela sekaligus telah menantang hukum Allah karena menolak mengharamkan yang tegas diharamkan. Sistem demokrasi yang meletakkan kedaulatan tertinggi pada akal manusia mengatur kehidupan bernegara sesuai dengan kehendaknya dan kepentingannya. Sesungguhnya aturan yang benar pasti datang dari Pencipta Manusia bukan campur tangan manusia. Baik aturan untuk individu maupun hubungan sosial masyarakat di dalam kehidupan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun