Mohon tunggu...
AdiMasHandoko
AdiMasHandoko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya memikirkan ide apa saja yang dapat mengubah sesuatu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan Hukum Negara dan Pilar Demokrasi

5 Desember 2023   22:20 Diperbarui: 5 Desember 2023   22:42 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Mahasiswa : Adi Mas Handoko

NIM : 31802300010

Dosen pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H, M.H

Pendahuluan:

Konstitusi adalah dokumen hukum tertulis yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur struktur, fungsi, dan kekuasaan suatu negara atau entitas politik. Konstitusi menetapkan dasar hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta antara lembaga-lembaga pemerintahan di dalam negara tersebut. Konstitusi juga mengatur hak-hak asasi individu, pembagian kekuasaan, dan mekanisme untuk pengambilan keputusan dan perubahan konstitusi.

Konstitusi berperan sebagai landasan hukum yang mengikat pemerintah dan warga negara. Dokumen ini menentukan struktur pemerintahan, seperti kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pembagian kekuasaan di antara mereka. Konstitusi juga menjamin hak-hak asasi individu, seperti kebebasan berpendapat, beragama, berserikat, dan hak-hak lainnya. Selain itu, konstitusi mencakup prinsip-prinsip dasar demokrasi, seperti pemilihan umum, partisipasi politik, dan perlindungan terhadap diskriminasi.

Konstitusi dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis, tergantung pada negara atau entitas politik yang bersangkutan. Konstitusi tertulis biasanya lebih jelas, terstruktur, dan dapat diubah melalui proses yang ditentukan dalam konstitusi itu sendiri. Konstitusi tidak tertulis, seperti konstitusi kebiasaan, didasarkan pada praktik dan kebiasaan yang telah lama berlaku dalam suatu negara.

Tujuan utama dari konstitusi adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang mengatur kehidupan bersama dalam suatu negara, menjaga keseimbangan kekuasaan, melindungi hak-hak individu, dan mendorong prinsip-prinsip demokrasi. Konstitusi juga memberikan stabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

1. Landasan Hukum:

Konstitusi merupakan landasan hukum yang fundamental bagi suatu negara. Dokumen ini menetapkan struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan batasan-batasan kekuasaan negara. Konstitusi juga mengatur hak-hak dan kebebasan individu, serta memberikan perlindungan hukum bagi warga negara. Dengan adanya konstitusi, kekuasaan pemerintah dibatasi dan terikat oleh hukum, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

2. Pembagian Kekuasaan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun