Mohon tunggu...
Adiman
Adiman Mohon Tunggu... Digital Marketing

Saya suka sesuatu yang baru dalam teknologi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Strategi Cerdas Pengusaha Baru: Langsung Berbadan Hukum PT untuk Rebut Pasar B2B yang Kompetitif

8 September 2025   15:47 Diperbarui: 8 September 2025   15:47 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Memulai sebuah bisnis adalah momen yang mendebarkan. Apalagi jika Anda bergerak di bidang yang penuh dengan peluang besar seperti industri alat survei pemetaan dan pertambangan. Industri ini bergerak dalam lingkup B2B (business-to-business) dimana kepercayaan, kredibilitas, dan profesionalisme adalah nilai utama yang dijual.

Banyak calon pengusaha bertanya: "Haruskah saya mulai dari CV atau langsung PT?" Dengan kemudahan persyaratan berbisnis yang semakin difasilitasi pemerintah melalui sistem online, jawabannya semakin jelas: Langsung membentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah strategis pertama Anda untuk sukses.

Berikut adalah alasan mengapa mendirikan PT sejak hari pertama adalah keputusan brilian bagi Anda yang ingin menjadi pemasok di bidang yang serious ini. 

1. Meningkatkan Kredibilitas dan Level Kepercayaan

Bayangkan Anda adalah manajer procurement di sebuah perusahaan tambang besar. Anda mendapat dua penawaran: satu dari "CV Angin Ribut" dan satu lagi dari "PT Adi Geotama Survey". Mana yang lebih Anda percaya?

Nama "PT" biasa memiliki halanan web misalkan www.adigt.com dan konyak yang jelas seperti 085759008660 dan secara psikologis sudah memberikan kesan perusahaan yang lebih mapan, profesional, dan legit. Dalam dunia bisnis korporat, terutama untuk proyek-proyek besar dengan nilai tinggi, memiliki badan hukum PT bukan lagi sebuah opsi, melainkan prasyarat untuk bisa masuk dalam tender atau menjadi vendor terdaftar.

2. Memisahkan Harta Pribadi dan Harta Perusahaan

Ini adalah manfaat hukum terbesar dari sebuah PT. PT adalah badan hukum yang terpisah dari diri Anda sebagai pemiliknya. Ini berarti:

  • Utang perusahaan adalah tanggung jawab perusahaan. Jika suatu saat perusahaan mengalami kendala keuangan atau bahkan kebangkrutan, harta pribadi Anda (rumah, mobil, tabungan pribadi) dilindungi dari tuntutan kreditur.
  • Sebaliknya, jika Anda menggunakan CV (terutama CV biasa), tanggung jawab Anda bisa bersifat pribadi dan tanpa batas. Ini adalah risiko yang terlalu besar untuk diambil, apalagi jika nilai barang yang Anda pasok (seperti alat survei) bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

3. Kemudahan dalam Pengembangan Usaha dan Investasi

PT dirancang untuk berkembang. Strukturnya yang jelas memudahkan Anda untuk:

  • Mencari Investor: Investor, baik perorangan maupun institusi, jauh lebih nyaman menanamkan modalnya ke dalam sebuah PT karena kepemilikannya jelas dalam bentuk saham.
  • Go Public: Jika suatu saat bisnis Anda ingin melantai di bursa efek, bentuk PT adalah satu-satunya jalan.
  • Memberikan Saham kepada Karyawan Kunci: Anda bisa memberikan opsi saham (ESOP) kepada co-founder atau karyawan terbaik untuk menjaga loyalitas dan semangat mereka.

4. Akses yang Lebih Baik ke Lembaga Keuangan

Mengajukan pinjaman modal kerja atau kredit investasi ke bank akan lebih mudah dengan badan hukum PT. Bank lebih percaya kepada entitas bisnis yang memiliki struktur kepengurusan yang jelas, laporan keuangan yang terpisah, dan legalitas yang kuat. Hal ini sangat penting untuk mendanai pembelian stok alat-alat berat yang membutuhkan modal besar.

Mendirikan PT Sekarang Lebih Mudah Dari yang Anda Bayangkan

Anda mungkin membayangkan proses yang berbelit dan memakan waktu. Faktanya, pemerintah melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) telah mempermudah prosesnya secara online. Modal minimum pun sudah tidak menjadi halangan. Dengan modal dasar yang fleksibel, Anda bisa memulai dengan struktur PT yang sesuai dengan kemampuan awal, namun tetap siap untuk berkembang di kemudian hari.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun