Mohon tunggu...
Adillah Aizzatir Rahmah
Adillah Aizzatir Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi yang masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prosesi dan Hikmah di Balik Pengurusan Mayat

27 Mei 2022   10:51 Diperbarui: 27 Mei 2022   11:30 3531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kematian akan datang kepada siapa pun. Tidak ada makhluk yang dapat mengelak dari kematian. Sebab yang disebut makhluk (yang diciptakan) tidak ada yang abadi, hanya Khalik (yang menciptakan) satu-satunya dzat yang abadi. Semua yang berkaitan dengan kehidupan, rezeki, dan kematian telah ditetapkan di zaman azali jauh sebelum alam semesta diciptakan.

Ketika ada seorang muslim meninggal, muslim yang masih hidup memiliki fardlu kifayah atau kewajiban kolektif memenuhi hak-hak mayat sebagai bentuk penghormatan dan solidaritas sesama muslim. Adapun kewajiban atas mayat meliputi empat hal, yakni (1) memandikan mayat, (2) mengkafani mayat, (3) menyalatkan mayat, dan (4) menguburkan mayat.

Keempat kewajiban kolektif tersebut memiliki prosesi yang di dalamnya terdapat hikmah yang dapat dijadikan pelajaran bagi orang yang masih hidup, seperti berikut: Pertama, memandikan mayat. Syarat wajib mandi meliputi (1) seorang muslim, (2) ada tubuhnya meskipun sedikit, (3) mayat tidak mati dalam keadaan syahid atau di tengah peperangan. 

Memandikan mayat untuk menunaikan kewajiban paling tidak dilakukan satu kali, merata ke seluruh tubuh mayat yang bertujuan untuk membersihkan najis dan kotoran yang menempel, menempatkan mayat di tempat yang lebih tinggi (tidak sejajar dengan tanah), serta menggunakan kain yang menutupi aurat mayat ketika tengah dimandikan.

Bagi yang memandikan mayat, hikmah yang dapat dipetik adalah suatu saat yang masih hidup pun akan berada di posisi yang sama seperti mayat yang sedang dimandikannya. Dengan begitu, orang yang masih hidup akan menyadari betapa dekatnya kematian sehingga dapat mempersiapkan bekal yang lebih baik. 

Sayyid Muhammad Alawi mengatakan bahwa ingat akan mati akan mendatangkan perasaan zuhud terhadap perkara duniawi, menghapus dosa-dosa dan seseorang merasa reda dengan kehidupannya. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi: "Perbanyaklah kalian mengingat sesuatu yang memutuskan segala bentuk kesenangan, yakni kematian."

Kedua, mayat yang sudah dimandikan akan dikafani dengan tiga lapis kain yang di setiap lapis kain menutupi seluruh tubuh mayat--sekurang-kurangnya menggunakan selapis kain kafan yang menutupi seluruh badan mayat. Kain kafan disyariatkan untuk menutupi aurat mayat dan memperindah penampilannya. 

Kafan diambil atau dibeli dari harta mayat sendiri jika ia meninggalkan harta, jika tidak, maka kain kafan menjadi kewajiban orang yang wajib memberi belanjaanya ketika mayat masih hidup. 

Cara mengkafani mayat adalah dengan menghamparkan sehelai-helai kain dan di atas tiap-tiap kain tersebut disunnahkan menaburkan wewangian, lalu mulai dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung, kemudian dimasukkan ke dalam kain yang meliputi seluruh badannya.

Hikmah di balik mengkafani mayat adalah orang yang masih hidup akan menyadari betapa kehidupan beserta gemerlapnya tidak akan dibawa ke alam kubur. 

Dari hal tersebut akan mendatangkan pemahaman baru bahwa pakaian pada esensi pokoknya adalah untuk menutupi aurat, bukan untuk memenuhi gaya hidup atau mengikuti trend. Pakaian semahal apa pun tidak lebih baik dibanding kain kafan yang akan menjadi pakaian terakhir manusia di alam dunia. 

Berlebih-lebihan terhadap sesuatu terang bukan hal yang syari'tkan Islam diajarkan Rasulullah Saw., serta (jika dilakukan) menandakan perilaku yang dekat dengan syaithan. Memakaikan kafan bagi mayat dapat mengingatkan bagi yang hidup untuk kembali kepada tujuan hidup yang sebenarnya, yakni iman, Islam, dan ihsan.

Ketiga, setelah mayat dimandikan dan dikafankan, kewajiban selanjutnya bagi yang hidup adalah menyalatkan mayat. Syarat menyalatkan mayat meliputi syarat-syarat salat seperti menutup aurat, suci dari hadas dan najis (baik badan dan pakaian), serta menghadap kiblat, dilakukan setelah mayat selesai dimandaikan dan dikafani, dan meletakkan mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan (kecuali jika salat dilaksanakan di atas kuburan atau salat ghaib). 

Rukun menyalatkan mayat meliputi (1) niat sebagaimana salat pada umumnya, (2) takbir sebanyak empat kali dengan takbiratul ihram, (3) membaca al-Fatihah setelah takbiratul ihram, (4) membaca salawat kepada Nabi Muhammad Saw. setelah takbir kedua, (5) mendoakan mayat setelah takbir ketiga, (6) mendoakan mayat setelah takbir keempat, (7) berdiri jika mampu, dan (8) mengucapkan salam.

Hikmah ketika menyalatkan mayat adalah mengingatkan betapa besar nikmat kesehatan yang masih dimiliki sehingga masih dapat menegakkan salat atau melaksanakan ibadah-ibadah lainnya. Salat bagaimanapun adalah tiang agama, pedangnya umat muslim, dan cahaya yang menyinari langit dan bumi. 

Kelak ketika nikmat sehat sudah tidak lagi ada, tubuh sudah mulai sakit-sakitan, orang-orang baru menyadari betapa banyak waktu yang telah dilalui tanpa beribadah dan bermakna. 

Seringkali manusia lalai terhadap suatu nikmat, sampai nikmat itu hilang darinya, baru manusia merasakan ada nikmat yang hilang darinya. Maka seyogyanya seorang subjeksi harus pandai-pandai memanfaatkan kesempatan dan kesehatan yang masih dianugerahkan kepadanya.

Keempat, menguburkan mayat. Setelah mayat dimandikan, dipakaikan kain kafan, dan disalatkan, kewajiban bagi yang hidup selanjutnya adalah menguburkan mayat. Kuburan paling tidak memiliki kedalaman yang tidak akan tercium bau dari mayat serta tidak mungkin dibongkar oleh binatang buas. 

Sebab tujuan dari dikuburkannya mayat adalah untuk menjaga kehormatannya serta menjaga kesehatan orang-orang yang ada di sekitar kuburan. 

Memiliki hikmah bahwa manusia pada mulanya diciptakan dari tanah, dan akan kembali ke tanah. Oleh sebab itu seyogyanya makhluk yang bernama manusia dilarang berperilaku sombong, merasa hebat dan bisa melakukan segalanya sendirian. Pada intinya, prosesi pengurusan mayat sarat akan pelajaran yang dapat dipetik, bagi barang siapa yang berkenan merenunginya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun