Mohon tunggu...
Adi Bayu
Adi Bayu Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Saya Humoris

Saya Humoris

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cermati Pedoman Pemberitaan Media Siber

26 Mei 2017   07:55 Diperbarui: 26 Mei 2017   09:36 930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Etikamerupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Manusia hidup dengan menaati peraturan hukum dan etika sebagai pembatas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Prinsip etis dalam jurnalistik harus dipakai sehingga berita mengandung akurasi dan menyajikan kebenaran. Profesi adalah penghargaan atas karya etika profesi berarti suatu cabang ilmu yang secara sistimatis merefleksikan moral yang melekat pada suatu profesi. Etika profesi juga dipahami sebagai nilai-nilai dan asas moral yang melekat pada pelaksanaan fungsi profesional tertentu dan wajib dengan oleh pemegang profesi itu ( Masduki , 2004.h.  35).

 Kode etik merupakan cita-cita yang diinginkan setiap manusia maupun jurnalisme sehingga menumbuhkan kesadaran diantara individu masing-masing. Tujuan kode etik jurnalistik adalah melindungi kepentingan masyarakat dan pedoman kinerja wartawan. Dalam UU Pers No. 40 tahun 1999Bab I ayat 10 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI) beserta penjelasanya , wartawan disebut sebagai profesi. Sikap profesional wartawan terdiri dari dua unsur, yaitu hati nurani dan ketrampilan. Wartawan yang memandang tugas kewartawananya sebagai profesi  harus menjaga ancaman erosi terhadap martabat profesinya itu ( Masduki. 2004. h. 37).

Wartawan Indonesia perlu menyadari tanggung jawab , jujur dan menjaga etika dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Bila wartawan melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi dan diserahkan kepada organisasi yang dibentuk. Berita yang dimuat di ( www.radarjogja.co.id, 07/08 ) yang berjudul “ Bripda Adri Chroin Ade Oktami, Sniper Cantik” merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik. Dalam pasal 3 tentang Kode Etik Jurnalistik beserta penjelasanya, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Radar Jogja telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pasal 3 dan seharusnya berita tersebut tidak disajikan karena mengandung opini yang menghakimi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain (www.inside.kompas.com, 3/2). Penggunaan lebih dari satu narasumber dalam berita media siber dengan tujuan agar berimbang. Dalam satu teks berita yang terpublikasi,  isi berita harus didukung oleh fakta-fakta yang berupa pernyataan lebih dari satu narasumber yang berasal dari masing-masing pihak yang terlibat sehingga berita tersebut berimbang. Jika berita tersebut hanya menggunakan satu narasumber saja, maka pemberitaanya menjadi tidak seimbang. Penerapan Kode Etik Jurnalistik pada media siber seperti akurasi penyajian berita, keberimbangan berita, verifikasi terhadap fakta harus dilaksanakan oleh media pers sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar.

Media siber memiliki keunggulan dalamhal kecepatan dalam menyampaikan informasisehingga tidak boleh mengabaikan akurasi dan keberimbangan. Media siber merupakan media yang berbasis internet dan melaksanakan kegiatanjurnalistik. RRI tidak hanya menjadi media siaran radio saja tetapi jugamenampilkan berita dari beragam informasi seperti politik, hiburan, sosial,hukum, kriminal, budaya, olahraga dll. Informasi tersebut dapat diakses olehmasyarakat melalui internet. 

Penggunaan internet sebagaisarana memperoleh informasi di kalangan masyarakat umum semakin marak. Internetmemiliki keunggulan yakni cepat dalam menyajikan informasi sehingga dapat diaksesdari mana saja dan kapan saja. Melalui internet dapat dengan mudah memberikaninformasi dalam bentuk tulisan, video, gambar maupun suara. Media siber juga mempunyai ruang penulisan sehingga pembaca dapat menyalurkanpendapatnya melalui kolom komentar yang sudah tersedia. Pedoman pemberitaanmedia siber dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secaraprofesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999tentang Pers, pengelola media siber, dan masyarakat. 

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menyatakan pedoman pemberitaan siber itu merupakan code of conductatau code of ethics dalam pengelolaan media siber. "Itu aturanetik, aturan tingkah laku,"  (www.nasional. tempo.co, 3/2). Dalam UU No. 40 tahun 1999 disebutkan fungsi persyaitu pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan,hiburan dan media kontrol sosial. Kontrol sosial itu berupa keikutsertaanrakyat dalam pemerintahan, dukungan atau sikap kritis terhadap pemerintah. Hakasasi warga negara terjamin dan terhadap pers nasional mempunyai hak untukmenyampaikan gagasan. Pada prinsipnya berita harus melalui verifikasi dan wajibdijalankan. Contoh media siber yang mengabaikan verifikasi yakni Detikcom.Deudeuh Alfisahrin (26) dibunuh secara keji oleh Rio Santoso. Dari pengakuansementara, Rio mengaku tersinggung karena diejek bau badan saat berhubunganintim (www.news.detik.com, 15/4).Detikcom telah abai melakukan proses verifikasi yang menyebutkan korban berumur26. Padahal usia Deudeuh yang benar berdasar keterangan polisi adalah 25tahun ( www.remotivi.or.id, 24/4)Informasi umur tersebut tentunya dapat merugikan keluarga korban. Kode EtikJurnalistik dapat ditegakkan oleh Dewan Pers sehingga masyarakat dapatmemperoleh informasi yang benar.

Dengan menerapkan nilai kecermatan maka jurnalis akan mudah dan teraturdalam menjalankan tugasnya. Menghafal Kode Etik Jurnalistik saja tidak cukup yang terdiridari pasal-pasal tetapi perlu adanya kecermatan dan diterapkan. Etika dan standar profesi akan menentukan pemikiran dari junalisberkaitan dengan kepentingan publik dan mengupayakan berita itu dibangun dengansemangat kemerdekaan pers. Dengan adanya budaya amplop maka akan menimbulkan perilakuyang buruk dan harus dihilangkan. Citrajurnalis juga menjadi turun ketika diberikan amplop dan hasil berita akanberpengaruh negatif pada objektifitas berita. Kebiasaan menerima amplop sulitdiberantas karena dapat menimbulkan kebiasaan yang menjebak jurnalis. Olehkarena itu jurnalis harus mengikuti hati nurani untuk tidak menerima amplop. Bila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, ralat harus diberitahu segeramungkin disertai permintaan maaf jika dibutuhkan.

Mengenai pemberitaan yang terjadi, masyarakat seharusnya bersikap kritis, terlibat aktif kemudian mengadu ke Dewan Pers dan hendaknya yang spesifik sertakan kliping berita, data, dokumen atau bukti seperlunya. Dalam hal ini, Dewan Pers menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan musyawarah antara pihak pengadu dan penerbitan pers agar dapat tercapai penyelesainya. Masyarakat membutuhkan informasi yang benar sehingga wartawan harus bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Pers membutuhkan masyarakat yang ikut berpatisipasi sehingga ikut dapat terlibat memantau media.

Daftar Pustaka :

Masduki (2004), “ Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik” Yogyakarta : UII Press Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun