Akta Kelahiran merupakan suatu identitas anak dan merupakan salah satu hak sipil yang harus dipenuhi, negara harus hadir dalam pemenuhan hak anak salah satunya adalah seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes yaitu dengan menghapus denda keterlambatan bagi semua usia.
Bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Brebes yang ke 340 tahun yang jatuh pada tanggal 18 Januari 2018, Â Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, SE, MH melaunching Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 116 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, agar seluruh masyarakat khususnya anak-anak di Kabupaten Brebes semuanya mempunyai akta kelahiran.Â
" Pemerintah Kabupaten Brebes hari ini melaunching Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 116 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, dengan peraturan ini maka sudah tidak ada lagi denda administrasi keterlambatan yang membebani masyarakat, harapannya masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran dapat segera datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus pembuatan akta kelahiran, agar semua anak-anak di Kabupaten Brebes memiliki akta kelahiran," kata Bupati.
Selain itu Bupati Brebes juga menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) serta Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) yang telah membantu pencapaian akta kelahiran dan lahirnya Perbup akta tersebut.
Lanjut Idza, masyarakat Brebes bisa membuat akta kelahiran ketika melahirkan di RSUD dan Puskesmas dengan program Bayi lahir KK dan akte langsung terbit (Bangkit), kemudian bisa juga disekolah dengan program Jempol Kalih serta desa di Kabupaten Brebes juga bisa mengajukan permohonan agar Disdukcapil melakukan pelayanan langsung di desa dengan program Saba Desa asalkan tempat dan sinyal internetnya bagus.
Direktur LPPSP Semarang Indra Kertati mengatakan, hari ini tanggal 17 Januari 2017 Peraturan Bupati No.116 tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian ditetapkan dan dilaunching Bupati. Semua denda telah dihapus semua semoga semua masyarakat Brebes memiliki akta kelahiran dan akta kematian
" Dengan dilaunchingnya perbup ini harapannya makin banyak masyarakat yang dapat mengakses pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel dan terjangkau," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Brebes Drs. Asmuni M.Si mengatakan, Kabupaten Brebes sekarang naik peringkat menjadi nomor 22 dengan persentase 81,40%.
" Total masyarakat yang harus mempunyai akta kelahiran adalah 561,959 orang, yang sudah mempunyai akte kelahiran sebanyak 457,415 orang dan yang belum memiliki akte kelahiran 104,544 orang sehingga peringkat Kabupaten Brebes naik ke nomor 22 dari 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah dengan persentase 81,40%," tandasnya. (AA)