Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Misbakhun Salah? Baca Lagi Putusan PK MA

1 Desember 2015   11:45 Diperbarui: 1 Desember 2015   11:45 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gambar diunduh dari http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/2351695718e85ad22448357972d438cf lalu di-capture"][/caption]

Kali ini saya akan mengeluarkan pendapat atas segala tuduhan tidak baik terhadap Misbakhun, terutama tadi malam. Dimana akun yang mengatas-namakan Andi Arief (@andiarief_AA) mengatakan bahwa Misbakhun adalah mantan napi, koruptor dan segala hal dugaan negatif.

Semuanya berawal dari tuduhan bahwa perusahaan Misbakhun menerima L/C Fiktif atau bodong. Inti dari tuduhan ini adalah PT. Selalang Prima menerima bantuan L/C senilai 22,5 juta Dolar. Akibatnya, Misbakhun harus mengendap di penjara kurang lebih 2 tahun. 

Untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Misbakkhun menjalani semua proses pengadilan. Hasilnya semua bandingnya ditolak sampai tingkat kasasi oleh MA. Tetapi ketika berada di tahap Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun tidak bersalah dan dimurnikan dari segala tuduhan pidana.

Semuanya tercatat dalam Putusan MA No. 47 PK/PID.SUS/2012. Tertulis bahwa

“Menyatakan Terpidana II. MUKHAMAD MISBAKHUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam semua dakwaan “

“Membebaskan Terpidana II MUKHAMAD MISBAKHUN oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut (vrijspraak)” 


“Memulihkan hak Terpidana II MUKHAMAD MISBAKHUN dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya“


3 keputusan tersebut seharusnya mementahkan segala hal negatif terhadap diri Misbakhun. Tidak ada lagi anggapan bahwa Misbakhun bersalah, mantan napi atau apa pun hal itu. Jika nanti masih saja ada yang menanyakan atau meragukan status Misbakhun. Kita tinggal menjawab saja dengan bukti putusan PK ini.

Sumber Tulisan

Putusan PK MA No. 47 PK/PID.SUS/2012

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun