Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fakta Penerimaan Pajak 2015 VS 2013

29 Desember 2015   11:12 Diperbarui: 29 Desember 2015   14:31 1689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gambar diambil dari http://www.antaranews.com/berita/537128/realisasi-pajak-lampaui-rp1000-triliun"][/caption]

Kemarin, setelah berita pencapaian pajak sebesar 1000 Triliun dan pertama kali dalam sejarah perpajakan Indonesia. Orang-orang yang tidak pro terhadap pemerintahan Jokowi merasa itu adalah bohong belaka. Mereka mencari-cari cara agar berita itu tidak sama sekali benar. Satu-satunya cara adalah membandingkan dengan pemerintahan zaman SBY. 

Mudah sekali cara ini, tinggal cari di Google.com maka semua jawaban terbuka. Tetapi sayang sekali mereka hanya membaca dari berita Realisasi Pendapatan Pajak 2013 Capai Rp 1.099 Triliun. Mereka menelan bulat-bulat berta tersebut tanpa melakukan cek dan ricek. Apa maksud 1099 Triliun tersebut? Apakah itu membatalkan rekor pajak yang baru saja dibesar-besarkan tahun ini?

Jelas jawabannya tidak. Kalau kalian masuk ke laporan pajak tahun 2013 per tanggal 31 Desember tidak sebesar 1.099 T. Lihatlah dalam tabel berikut ini:

[caption caption="Gambar diambil dari http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Penerimaan%20Desember%20dan%20Pertumbuhannya.pdf"]

[/caption]

Usut punya usut, ternyata angka sebesar 1.099 T itu adalah jumlah akhir yang diterima setelah ditambahkan pemasukan dari bidang Cukai dan lain-lain. Itu pun dalam data BPS tentang realisasi APBN 2013 seperti ini:

[caption caption="Gambar diambil dari http://www.bpk.go.id/assets/files/lkpp/2013/lkpp_2013_1402973186.pdf"]

[/caption]

Pencapaian pajak tahun ini yang belum sampai tanggal 31 Desember 2015 adalah yang tertinggi. Ini adalah yang benar. Pajak yang sudah mencapai 1000T itu pun belum ditambah dari penerimaan di berbagai sektor. Menkeu Bambang pun menyatakan bahwa pajak masih bisa ditambah melalui revaluasi aset perusahaan BUMN, perbankan, dan perusahaan properti, melakukan pendekatan terhadap 50 wajib pajak (WP) besar, pajak dari sektor migas, dan reinventing policy.

Semoga orang-orang lebih teliti lagi sebelum mengkomentari banyak hal.

Referensi Bacaan:

Target & Penerimaan Pajak 8 Tahun Terakhir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun