Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan kajian jurnal Santri: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam (Vol. 1 No. 6, 2023). Penelitian menjelaskan penerapan prinsip-prinsip GCG yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Kajian ini juga menyajikan analisis kritis terhadap efektivitas implementasi GCG di BSI dari perspektif mahasiswa intelektual yang menilai aspek etika, moral, dan keberlanjutan dalam konteks ekonomi Islam.
Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis perbankan. BSI, hasil merger tiga bank syariah BUMN, berupaya menegakkan prinsip GCG sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional. Dalam konteks syariah, GCG tidak hanya berkaitan dengan efisiensi ekonomi tetapi juga dengan keadilan, amanah, dan kemaslahatan umat.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 dan No. 11/33/PBI/2009, GCG mencakup lima prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman dasar tata kelola perusahaan yang sehat dan berintegritas. Dalam konteks BSI, penerapan GCG diatur pula oleh POJK No. 8/POJK.03/2014 dan SEOJK No. 10/SEOJK.03/2014, yang memastikan kepatuhan dan pengawasan yang komprehensif.
BSI melakukan self-assessment setiap semester dan tahunan untuk menilai kualitas tata kelola. Penilaian ini meliputi struktur, proses, dan hasil pelaksanaan GCG yang kemudian dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan keuangan BSI yang diaudit oleh PwC dengan opini wajar menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Penerapan GCG di BSI memberikan dampak positif berupa meningkatnya kepercayaan publik, efisiensi operasional, serta penguatan stabilitas keuangan. Selain itu, GCG menjadi sarana memperkuat kepatuhan terhadap prinsip syariah dan memperkuat integritas lembaga keuangan Islam di Indonesia.
Sebagai mahasiswa, analisis kritis perlu menyoroti beberapa aspek: (1) Penelitian masih bersifat deskriptif tanpa dukungan data empiris kuantitatif; (2) Belum ada evaluasi mendalam mengenai persepsi stakeholder; dan (3) Hubungan antara nilai-nilai Islam seperti amanah dan adil belum dijelaskan secara operasional. Penerapan GCG di BSI seharusnya tidak hanya memenuhi regulasi formal tetapi juga menegakkan nilai maslahah, ihsan, dan keadilan sosial. Keterlibatan Dewan Pengawas Syariah harus diperkuat agar prinsip syariah tidak hanya simbolik tetapi menjadi pedoman nyata dalam pengambilan keputusan strategis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI