Mohon tunggu...
iswadi rachman
iswadi rachman Mohon Tunggu... Freelancer - Pelabuhan Perikanan Untia

menginformasikan smua berita tentang perikanan di sebatik dan PP. Untia

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Ada Apa dengan Pelabuhan Perikanan Untia?

20 Januari 2022   13:53 Diperbarui: 20 Januari 2022   14:34 2611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelabuhan perikanan sangat diperlukan guna menunjang aktivitas perikanan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya ikan, kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan, pemasaran ikan serta pengawasan sumberdaya perikanan. Keberhasilan pengelolaan pelabuhan perikanan dalam menjalankan fungsinya merupakan salah satu tujuan dari pembangunan perikanan. Sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, pelabuhan perikanan harus terus dikuatkan guna mendukung dinamika pembangunan perikanan tangkap. 

Berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan dijelaskan bahwa pelabuhan perikanan memiliki 2 (dua) fungsi yaitu: pemerintahan dan pengusahaan. Fungsi pemerintahan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan.

 Sedangkan fungsi pengusahaan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan.

Pelabuhan Perikanan Untia mulai dibangun secara fisik tahun 2006 - 2007 dengan dana yang bersumber dari dana Dekonsentrasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian dilanjutkan pembangunannya pada tahun 2008 dengan menggunakan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Makassar. 

Tahun 2009 s.d 2012 dilanjutkan lagi pembangunannya dengan dana yang bersumber dari dana Tugas Pembantuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi. Pada tahun 2014 s.d 2015 dilanjutkan pembangunannya melalui dana APBN Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupa pembangunan fasilitas-fasilitas fungsional dan penunjang.  Pelabuhan Perikanan Untia telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo pada tanggal 26 November 2016.

Pelabuhan Perikanan Untia merupakan salah satu pelabuhan perikanan yang berada pada kawasan WPP NRI 713 dan berada di wilayah pesisir KotaMakassar Provinsi Sulawesi Selatan, tepatnya di kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya KotaMakassar, yang merupakan ibukota Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat Permasalahan utama di Pelabuhan PerikananUntia adalah terjadinya endapan sedimen di alur masuk dan kolam pelabuhan sehingga terjadi pendangkalan. 

Sedimentasi diperkirakan berasal dari gerusan garis pantai maupun catchment area melalui Sungai disekitar Pelabuhan Perikanan.  dengan sedimentasi yang tinggi tersebut tentunta pemerintah diharapkan dapat melakukan pengerukan di wilayah tersebut.  

selain itu pada curah hujan tinggi di musim penghujan dan belum selesainya pembangunan pemecah gelombang (break water) di kolam pelabuhan sehingga gelombang yang berasal dari selat Makassar langsung menghantam kapal-kapal yang bertambat di dermaga pelabuhan. berdasarkn  Hasil analisis pada study kelayakan pembangunan Pelabuhan Perikanan Untia terhadap 10 kriteria umum yang diamati menjelaskan bahwa lokasi Pelabuhan Perikanan Untia layak secara umum. 

Dari sepuluh aspek yang dikaji, ada beberapa kekurangan pada lokasi tersebut antara lain lokasi yang sangat terbuka dan  pantai/perairan landai sehingga pengaruh pasang sangat dominan sehingga diharapkan penyelesaian breakwater dapat menyeimbangkan kondisi tersebut.  

Nilai positifnya antara lain areal yang cukup luas (8,5) Ha, dan fasilitas pelabuhan memungkinkan pengembangan agro industry sehingga dapat menambah nilai harga produk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun