Mohon tunggu...
Ade Suerani
Ade Suerani Mohon Tunggu... -

Orang Muna, tinggal di Kendari Sultra.\r\nklik juga :\r\nadetentangotda.wordpress.com\r\nadesuerani.wordpress.com\r\nadekendari.blogdetik.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kritik untuk Siti Musdah Mulia: Homoseksual/Lesbian Diakui Islam

5 Agustus 2010   00:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:18 1581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya baru membacanya disalah satu blog kawan tentang pernyataan Siti Musdah Mulia (SMM) bahwa homoseksual/lesbian dibenarkan dalam Islam. Pernyataan SMM itu ditayangkan di program Mata Najwa Metro TV, April kemarin. Facebook bahkan di blog-blog bernafaskan Islam meresponnya dengan beragam komentar.

Statemen SMM sebenarnya pernah diungkap dalam sebuah diskusi yang diorganisirr LSM Arus Pelangi pada akhir Maret 2008. Tak banyak yang kontra, karena publikasinya lewat media juga mungkin kurang. SMM yang juga salah satu personil JIL menghalalkan perkawinan homoseksual, sebagaimana buku "Indahnya Kawin Sesama Jenis" yang ditulis rekan-rekannya di JIL. Buku ini diterbitkan Lembaga Studi Sosial Agama (eLSA) - Semarang.

Atas dasar apa SMM menghalalkan homoseksual/lesbian? Mata Najwa tak mengulasnya. Mungkin bukan forumnya, kali?!

Dalam Al-Qur’an dikatakan dalam Al A’raaf 80-81 : “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang tidak satupun mendahului kamu mengerjakannya di alam raya. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. "

Selanjutnya dijelaskan dalam QS. Hud 82-83: “Maka tatkala datang ketentuan Kami, Kami jadikan (negeri kaum Luth itu) yang di atas ke bawah, dan Kami hujani mereka dengan sijjil (batu dari tanah yang terbakar) dengan bertubi-tubi. Diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim”.

Walau SMM tidak menjelaskan setidaknya dalam cakupan informasi yang saya ketahui, namun buku “Indahnya Kawin Sesama jenis” bisa mewakili pendapat SMM, karena pendapat JIL biasanya pendapat SMM juga. Setidaknya cara berfikir mereka sama.

Penulis “Indhanya Kawin Sesama Jenis” M. Kholidul Adibs, Wiwit Rizki, Imam Fadhillah, Tedi Kholiluddin, Ahmad Khoirul Umam dan Siti Nurmaunah mengatakan bahwasannya liwath (perilaku homoseksual) pada zaman nabi Luth as bukanlah homoseksual, tetapi pelaku anal sex baik laki-laki terhadap laki-laki, ataupun laki-laki terhadap perempuan. Jadi yang diadzab bukan homoseksualnya, tapi anal seksnya.

Logika lain yang digunakan para penulis dalam buku mereka, makna An-nisaa pada Al-Quran. Mereka mengartikan bukan sebagai perempuan, tetapi manusia yang mempunyai sifat lemah lembut seperti perempuan. Dengan penfsiran seperti itu, maka laki-laki boleh mengawini laki-laki yang berkelakuan seperti perempuan. Demikian sebaliknya, perempuan macho disejajarkan seperti laki-laki dan boleh menikahi perempuan lainnya.

Mereka juga mengatakan, bahwasannya kaum nabi Luth yang dihukum adalah hanya pelaku anal sex. Jika itu argumentasi JIL, mengapa ketika nabi Luth kedatangan dua orang tamu laki-laki tampan, kaum laki-laki nabi Luth ngotot agar nabi Luth menyerahkan mereka untuk mereka kawini. Padahal Nabi Luth sudah menawarkan dua orang anak gadisnya untuk dinikahi oleh mereka, tapi mereka tidak mau, bukankah ini perilaku homoseksual yang mengundang adzab dari Allah itu? (Baca ayatnya di QS. Hud 77-83).

Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbahnya mengatakan, homoseksual merupakan perbuatan yang sangat buruk, sehingga ia dinamai Fahisyah. Ini antara lain dapat dibuktikan bahwa ia tidak dibenarkan dalam keadaan apapun. Pembunuhan misalnya, dapat dibenarkan dalam keadaan membela diri atau menjatuhkan sanksi hukum. Hubungan seks dengan lawan jenis dibenarkan dalam agama kecuali dalam keadaan berzinan, itu pun jika terjadi dalam keadaan syubhat, maka masih dapat ditoleransi dalam batas-batas tertentu. Demikian seterusnya, tetapi homoseksual sama sekali tidak ada jalan untuk membenarkannya.

Hubungan seks yang merupakan fitrah manusia hanya dibenarkan terhadap lawan jenis. Laki-laki mencintai dan birahi terhadap perempuan. Demikian pula sebaliknya. Selanjutnya fitrah perempuan adalah monogam. Karena itu, poliandri (menikah/berhubungan seks pada saat yang sama dengan banyak lelaki) merupakan pelanggaran fitrah permepuan.

Kalau perempuan melakukan poliandri atau lelaki melakukan hubungan seks dengan perempuan yang berhubungan seks dengan banyak lelaki lain, atau terjadi homoseksual/lesbian, maka itu adalah pelanggaran fitrah.

Setiap pelanggaran fitrah mengakibatkan apa yang diistilahkan dengan sanksi fitrah. Dalam konteks sanksi fitrah seksual, sanksinya antara lain apa yang dikenal dewasa ini dengan penyakit AIDS. Penyakit yang pertama kali ditemukan di New York pada seseorang tahun 1979, ternyata akibat karena melakukan hubungan seksual secara tidak normal. Kemudian ditemukan pada orang-orang lain dengan kebiasaan seksual serupa. Penyebab utamanya adalah hubungan yang tidak normal itu, dan inilah antarta lain yang disebut fahisyah di dalam Al Quran. Dalam satu riwayat yang oleh sementara ulama dinyatakan sebagai hadits Nabi Muhammad SAW dinyatakan “Tidak merajalela fahisyah dalam satu masyarakat sampai mereka terang-terangan melakukannya, kecuali tersebar pula wabah dan penyakit di anatar mereka yang belum pernah dikenal oleh generasi terdahulu”. Wallahu ‘Alam(***)


Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun