Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Istilah perdata sendiri berasal dari kata dalam Bahasa Jawa Kuno, yaitu pradoto, yang berarti "bertengkar" atau "berselisih". Secara harfiah, hukum perdata dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur penyelesaian perselisihan atau pertengkaran antarindividu dalam masyarakat.
Secara umum, hukum dapat dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum perdata termasuk dalam ranah hukum privat karena mengatur hubungan antar subjek hukum secara horizontal, bukan antara warga negara dan negara.
Hukum Perdata Materiil
Hukum perdata materiil berisi aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam suatu hubungan hukum. Aturan ini bersifat substantif karena menentukan isi dari hubungan hukum tersebut, seperti hak milik, perjanjian, warisan, dan tanggung jawab perdata.
Sejarah Singkat KUH Perdata di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia saat ini berakar dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di Belanda. BW Belanda sendiri sebagian besar merupakan adopsi dari hukum perdata Perancis, yaitu Code Napoleon atau Code Civil. Code Civil ini disusun dengan merujuk pada literatur hukum Romawi klasik, yaitu Corpus Juris Civilis, serta dipengaruhi oleh hukum Kanonik (hukum gereja Katolik) dan hukum kebiasaan setempat.
Di Indonesia, KUHPerdata mulai berlaku pada 1 Mei 1847 berdasarkan Staatsblad No. 23 Tahun 1847, dan resmi diberlakukan pada Mei 1848. Hingga kini, sebagian besar ketentuan KUHPerdata masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan bahwa peraturan yang ada tetap berlaku selama belum ada pengganti yang baru sesuai dengan konstitusi.
Namun, dalam praktiknya, banyak ketentuan dalam KUHPerdata yang tidak lagi relevan dan telah dicabut oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Selain itu, sejumlah pasal juga telah ditinggalkan dalam praktik karena dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat modern, dan digantikan oleh yurisprudensi atau putusan-putusan hakim.
Subjek Hukum dalam Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, yang dimaksud dengan subjek hukum (rechts subject) adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum. Menurut ahli hukum Algra, subjek hukum adalah setiap orang yang memiliki kewajiban, dan karenanya memiliki kewenangan hukum untuk bertindak dan menjadi pemegang hak-hak hukum.
Subjek hukum dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Manusia (natuurlijke persoon)
Setiap manusia sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan dalam batas tertentu) adalah subjek hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1330 KUHPerdata, “bahwa setiap manusia adalah pendukung hak dan kewajiban hukum.”
Badan hukum (rechtspersoon)
Badan hukum adalah entitas atau organisasi yang diakui oleh hukum sebagai subjek hukum. Contohnya meliputi perusahaan, yayasan, koperasi, dan lembaga-lembaga lainnya yang memiliki hak dan kewajiban hukum layaknya manusia.
Hukum tentang orang atau personenrecht (dalam Bahasa Belanda) atau personal law (dalam Bahasa Inggris), mengatur berbagai aspek terkait subjek hukum, seperti kecakapan hukum seseorang untuk bertindak, melaksanakan hak, serta faktor-faktor yang memengaruhinya (misalnya usia, kesehatan jiwa, dan status hukum lainnya).
Hukum perdata menjadi fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat karena mengatur hubungan antarindividu dalam berbagai aspek kehidupan. Meski sebagian besar KUHPerdata di Indonesia masih merujuk pada sistem kolonial, namun praktik dan interpretasi hukum telah mengalami banyak perubahan melalui pembaruan regulasi maupun perkembangan. Begitu Juga banyak pasal-pasal yang di kesempingkan oleh keputusan keputusan hakim yang merupakan Yurisprudensi. Serta menjadi bentuk ke khawatiran dalam memahami sistem hukum yang bekerja dalam Republik ini,
Penting pemahaman yang baik terhadap hukum perdata menjadi krusial, terutama bagi Praktisi, akademisi, Mahasiswa Hukum maupun masyarakat yang aktif dalam dunia bisnis, transaksi, dan hubungan sosial formal. Dengan memahami siapa yang menjadi subjek hukum, dan bagaimana hukum perdata bekerja, kita dapat lebih bijak dalam menyikapi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI