Mohon tunggu...
ade rizky lubis
ade rizky lubis Mohon Tunggu... Pengacara Muda

Membaca dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jejak sejarah KUHPerdata : Antara Warisan Belanda dan Pembaruan Hukum Nasional

15 Oktober 2025   07:30 Diperbarui: 14 Oktober 2025   22:11 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Di tulis oleh : Ade Rizky Lubis Ilustrasi Kolonial  dan Pribumi Nusantara.

Subjek hukum dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Manusia (natuurlijke persoon)

Setiap manusia sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan dalam batas tertentu) adalah subjek hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1330 KUHPerdata, “bahwa setiap manusia adalah pendukung hak dan kewajiban hukum.”

Badan hukum (rechtspersoon)

Badan hukum adalah entitas atau organisasi yang diakui oleh hukum sebagai subjek hukum. Contohnya meliputi perusahaan, yayasan, koperasi, dan lembaga-lembaga lainnya yang memiliki hak dan kewajiban hukum layaknya manusia.

Hukum tentang orang atau personenrecht (dalam Bahasa Belanda) atau personal law (dalam Bahasa Inggris), mengatur berbagai aspek terkait subjek hukum, seperti kecakapan hukum seseorang untuk bertindak, melaksanakan hak, serta faktor-faktor yang memengaruhinya (misalnya usia, kesehatan jiwa, dan status hukum lainnya).

Hukum perdata menjadi fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat karena mengatur hubungan antarindividu dalam berbagai aspek kehidupan. Meski sebagian besar KUHPerdata di Indonesia masih merujuk pada sistem kolonial, namun praktik dan interpretasi hukum telah mengalami banyak perubahan melalui pembaruan regulasi maupun perkembangan. Begitu Juga banyak pasal-pasal yang di kesempingkan oleh keputusan keputusan hakim yang merupakan Yurisprudensi. Serta menjadi bentuk ke khawatiran dalam memahami sistem hukum yang bekerja dalam Republik ini,

Penting pemahaman yang baik terhadap hukum perdata menjadi krusial, terutama bagi Praktisi, akademisi, Mahasiswa Hukum maupun masyarakat yang aktif dalam dunia bisnis, transaksi, dan hubungan sosial formal. Dengan memahami siapa yang menjadi subjek hukum, dan bagaimana hukum perdata bekerja, kita dapat lebih bijak dalam menyikapi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun