Mohon tunggu...
ade rizky lubis
ade rizky lubis Mohon Tunggu... Pengacara Muda

Membaca dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jejak sejarah KUHPerdata : Antara Warisan Belanda dan Pembaruan Hukum Nasional

15 Oktober 2025   07:30 Diperbarui: 14 Oktober 2025   22:11 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Di tulis oleh : Ade Rizky Lubis Ilustrasi Kolonial  dan Pribumi Nusantara.

Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Istilah perdata sendiri berasal dari kata dalam Bahasa Jawa Kuno, yaitu pradoto, yang berarti "bertengkar" atau "berselisih". Secara harfiah, hukum perdata dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur penyelesaian perselisihan atau pertengkaran antarindividu dalam masyarakat.

Secara umum, hukum dapat dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum perdata termasuk dalam ranah hukum privat karena mengatur hubungan antar subjek hukum secara horizontal, bukan antara warga negara dan negara.

Hukum Perdata Materiil

Hukum perdata materiil berisi aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam suatu hubungan hukum. Aturan ini bersifat substantif karena menentukan isi dari hubungan hukum tersebut, seperti hak milik, perjanjian, warisan, dan tanggung jawab perdata.

Sejarah Singkat KUH Perdata di Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia saat ini berakar dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di Belanda. BW Belanda sendiri sebagian besar merupakan adopsi dari hukum perdata Perancis, yaitu Code Napoleon atau Code Civil. Code Civil ini disusun dengan merujuk pada literatur hukum Romawi klasik, yaitu Corpus Juris Civilis, serta dipengaruhi oleh hukum Kanonik (hukum gereja Katolik) dan hukum kebiasaan setempat.

Di Indonesia, KUHPerdata mulai berlaku pada 1 Mei 1847 berdasarkan Staatsblad No. 23 Tahun 1847, dan resmi diberlakukan pada Mei 1848. Hingga kini, sebagian besar ketentuan KUHPerdata masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan bahwa peraturan yang ada tetap berlaku selama belum ada pengganti yang baru sesuai dengan konstitusi.

Namun, dalam praktiknya, banyak ketentuan dalam KUHPerdata yang tidak lagi relevan dan telah dicabut oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Selain itu, sejumlah pasal juga telah ditinggalkan dalam praktik karena dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat modern, dan digantikan oleh yurisprudensi atau putusan-putusan hakim.

Subjek Hukum dalam Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, yang dimaksud dengan subjek hukum (rechts subject) adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum. Menurut ahli hukum Algra, subjek hukum adalah setiap orang yang memiliki kewajiban, dan karenanya memiliki kewenangan hukum untuk bertindak dan menjadi pemegang hak-hak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun