Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menganggap negatif tentang cadar. Kata lainnya memandangny dengan sebelah mata. Sampai-sampai mereka mengaikatkannya dengan terorois. Dari situ pula mengaitkan teroris dengan agama. WHAT? AGAMA ?
Perlu saya jelaskan teroris adalah  orang yang melakukan terorisme, sedangkan terorisme adalah serangan-serangan koordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.  Berbeda dengan perang , aksi terorisme tidak tunduk pada tatcara peprangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tibadan target seorang jiwa yag secara acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Akibat makna-makna dikandunng oleh perkataan teroris dan terorisme para teroris umumnya menyebut mereka sebagain, separati, pejuang pembebasan, militan, mujahidin, dan lain-lain. Anda bisa memahami kata "pejuang, mujahidin", atau sekarang mereka pelaku teroris sering menyebut mereka dengan kegiatan jihad. Mereka mengatakan jihad fisabillah. Jihad di jalan allah. Kalau saya katakan itu manusia gila dan tidak waras bukan, apakah anda tidak memahami mana mungkin ada agama apa lagi islam yang mengajarkan tentang kejahatan. Padahal setiap agama mengajarkan kebenaran, kebenaran yang hakiki untuk mencapai surga dan neraka stelah kematian.
Jika banyak orang yang mendoktrin islam adalah agama teroris, orang islam yang memakai jilbab apa lagi cadar dan lebih lengkapnya adalah burqa, adalah manusia munafik yang bersembunyi di balik cadar, karena ketidak tahuan orang banyak tentang wajahnya, membuat orang selalu berpikir negatif thinking.
So, saya bisa jelaskan kepada anda cadar atau menutup wajah bagi wanita  adalah  ajaran islam yang didasari dalil-dali al-qu'an , hadits-hadits/shahih serta penetapan para sahabat nabi saw serta para ulama yang mengikuti mereka. Berikut adalah salah satu pendapat para ulama mahdzab tentang cadar :
Mahdzab hanafi : "wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah ( dianjurkan) dan menjadi wajib jika di kawatirkan menimbulkan fitnah.
Asy Syaranbalali berkata yang artinya "seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar dan dalam, ini pendapt yang lebih sahih dan merupakan pilihan mahdzab kami (matan nurul hudah)
Jadi, dapat disimpulkan ada sebagian ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Dulu banyak orang menganggap cadar adah hanya budaya timur tengah saja padahal itu salah besar. Memakai Cadar membantu  laki-laki untuk menjaga matanya, selain itu wanita akan merasa lebih terjaga dengan menutup seluruh auratnya. Sebab yang pantas menyaksikan tubuhnya adalah mahramnya.
Pemakaian cadar yang semakin menyebar begitu cepat, di manfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan keburukan-keburukan dan memanfaatka cadar sebagia sebauah identitas tertuup untuk menutupi keburukan2 .
Semoga dengan penjelasan sedikit di atas dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak memahami cadar sebgaia suatu dampak negatif atau keburukan. Tetapi sebaliknya menjaga manusia dari kejahatan.