Mohon tunggu...
Novi Ana Rizqiani
Novi Ana Rizqiani Mohon Tunggu... Lainnya - The Little who has The Big Dream

| Jika ada kebaikan dari akun ini, semata datangnya dari Allah swt | Izinkan aksara menari kala suara mulai senyap |

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menepis “Pabalieut” Perbaikan Nama di Disdukcapil

10 November 2020   17:40 Diperbarui: 11 November 2020   08:31 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pic: pixabay.com (Ilustrasi: pribadi)

Pic: pixabay.cok ; Ilustrasi: pribadi
Pic: pixabay.cok ; Ilustrasi: pribadi
Mengingat dapur utamanya harus saya perbaiki, loket tujuan kali ini beralih pada perbaikan Akta Kelahiran. Pada DisDukCaPil daerah saya, di bagian loket ini tidak memerlukan nomor antrian. Sehingga rekan-rekan dapat langsung mengutarakan maksud dan tujuan. Berikut tahapan pengajuan perbaikannya.
  1. Siapkan akta kelahiran asli, dokumen pendukung sebagai dasar perbaikan, dan materai 6000 sebanyak dua lembar.
  2. Dokumen pendukung dapat berupa ijazah, buku nikah, surat lahir, dan lain-lain. Informasi lengkap dapat dilihat pada situs DisDukCaPil masing-masing daerah.
  3. Petugas melakukan pengecekan kesalahan akta kelahiran.
  4. Jika dianggap sudah sesuai, petugas akan memberikan formulir sebanyak dua lembar yang berisikan pernyataan dan data yang akan diperbaiki.
  5. Berkas kembali diberikan ke petugas beserta formulir yang sudah diberi materai dan ditandatangani.
  6. Petugas akan kembali melakukan pengecekan. Jika tidak ada interupsi, petugas akan memberikan resi dan menginformasikan proses perbaikan  berlangsung selama 14 hari kerja.

Hari keempat belas, praduga berbisik bahwa dokumen akan terbit tepat waktu dan nampaknya  saya bisa tersenyum karenanya. Setelah terima berkas, ternyata akta masih tidak sesuai. 

Meskipun sudah selesai tepat waktu, namun terdapat kesalahan. Saya pun diminta untuk menunggu kembali. Bilamana kendala melanda, tidak perlu sangsi. Petugas akan segera mengonfirmasi dan berupaya menyelesaikan.

Sebagai catatan, sebaiknya rekan-rekan mengurus dokumen sendiri. Bilamana terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian, dokumen dapat dikoreksi pada hari yang sama.

Tahapan kedua, saya kembali pada pelayanan perubahan biodata untuk perbaikan Kartu Keluarga. Adapun dokumen yang dibutuhkan, yaitu Kartu Keluarga lama dan dokumen pendukung lainnya. Proses kali ini tidak begitu rumit dan juga tidak memerlukan waktu lama. 

Mengingat penerapan kebijakan HVS 80 gram untuk dokumen kependudukan telah dipatenkan dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019. Sehingga pelayanan semakin efektif dan efisien. 

Rekan-rekan tak perlu sangsi akan keabsahan dokumen tersebut. Legalitas penggunaan kertas HVS pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sudah diakui dan dapat dipergunakan. 

Terakhir, kini giliran KTP menjadi daftar tunggu pembaharuan selanjutnya. Rekan-rekan cukup membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama yang hendak diperbaiki. 

Setelah dokumen ter-register, petugas akan memberikan resi. Resi tersebut dipergunakan untuk pengambilan KTP-el baru. Jangan lupa membawa Kartu Keluarga pada saat pengambilan. 

Dokumen perbaikan KTP bisa dilimpahkan di kecamatan atau DisDukCaPil. Akumulasi waktu yang diperlukan untuk pembaharuan tiga dokumen tersebut hanya memerlukan lebih kurang satu bulan. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada rekan-rekan petugas yang telah memenuhi komitmen pelayanan. Meski rumor mengatakan tidak sesingkat itu, namun pembuktian layanan telah menepisnya.

Muara pelayanan tentu bertumpu pada kepastian, kejelasan, dan kecepatan. Esensi tersebut diharapkan mendominasi disposisi dan prioritas tanpa batas. 

Presensi kesan mendalam para penikmat layanan, setidaknya mampu menjawab warisan sengkarut. Sehingga komando mutlak bukan lagi menjadi beban manakala aktualitas dokumen telah bergeser. Implikasi positif akan tercipta dari para penikmat layanan dan dokumen dapat segera terbarukan tanpa skeptis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun