Mohon tunggu...
Adellia Martini
Adellia Martini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Patologi Sosial Pelanggaran HAM yang Terjadi di Indonesia

7 Oktober 2023   19:15 Diperbarui: 7 Oktober 2023   19:23 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang. Hak asasi manusia lahir bersama lahirnya manusia itu sendiri yang mana tidak dapat dikurangi atas dasar apapun.

Hampir dapat dipastikan di dalam kehidupan sehari-hari ini dapat ditemukan banyak sekali pelanggaran HAM atau pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, pelanggaran itu bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti membunuh, atau merampas harta milik orang lain. Pelanggaran HAM dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.

Kasus pelanggaran hak asasi manusia ini seakan-akan tidak pernah hilang dari identitas di dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya banyak sekali kepentingan-kepentingan yang ingin diwujudkan dan belum terciptanya toleransi yang kuat. Akibatnya masyarakat mulai goyah dan mudah dibawa oleh arus kepentingan suatu tujuan.

Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam dua jenis yaitu:

Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, diantaranya:

  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan
  • Perbudakan atau diskriminasi
  • Pembunuhan masal

Kasus pelanggaran HAM yang ringan, diantaranya:

  • Pencemaran nama baik
  • Pemukulan
  • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapat atau pandangannya

Jika dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia sebelum Indonesia merdeka hingga proklamasi masih kerap ditemui pelanggaran HAM. Ada beberapa peristiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatiannya tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia diantaranya Peristiwa Tanjung Priok, kasus Marsinah, kasus penganiayaan wartawan Udin, peristiwa penculikan aktivis politik, tragedi Trisakti, tragedi Semanggi, kasus pembunuhan Munir, kasus Ambon, kasus Poso  kasus Dayak dan Madura, kasus TKI di Malaysia dan aksi bom Bali.

Selama 78 tahun usia Republik Indonesia merdeka, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau Pengakuan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan. Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, pemerkosaan, penghilangan paksa, pembunuhan, pembakaran rumah tinggal, pembakaran tempat ibadah, dan penyerangan pemuka agama beserta keluarganya.

Pada zaman sekarang ini masih banyak sekali penemuan tentang pelanggaran HAM di Indonesia yang  banyak ditemukan di kalangan remaja, salah satunya itu mengonsumsi obat-obatan terlarang atau narkoba. Kenapa demikian? Karena hubungan penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia yang berdampak terhadap keberlangsungan hidup manusia. Narkoba sendiri adalah  semua bahan obat yang mempunyai efek kerja yang bersifat membiuskan menurunkan kesadaran (depressant), merangsang meningkatkan prestasi (stimulans), menagihkan ketergantungan (dependence), menghayalkan (halusinasi). Fenomen sosial ini sangat membahayakan eksistensi suatu bangsa, karena meracuni jiwa pemuda sehingga seluruh dunia akan dibayangi dengan ketakutan. Disamping mengancam kesehatan mental individu anggota masyarakat, penyalahgunaan narkoba merupakan sebuah kejahatan yang mengancam hak-hak asasi manusia lainnya, sehingga eksistensi terhadap manusia, bangsa dan negara menjadi taruhannya.

Kejahatan penyalahgunaan narkoba terhadap Hak Asasi Manusia harus segera ditangani dan diatasi melalui sinergitas gerakan pencegahan yang dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat. Pemerintah dapat berperan aktif dengan upaya-upaya penegakan hukum bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan narkoba apapun jenisnya.

Upaya preventif sangat diperlukan guna melindungi generasi muda sebagai penerus kelangsungan hidup manusia, tindakan-tindakan konkret yang dimulai dari pencegahan dan membentengi generasi muda agar tidak masuk dan terjerumus dalam jurang penyalahgunaan narkoba. Melalui pendidikan dan penyampaian informasi yang akurat merupakan langkah-langkah yang tidak kalah pentingnya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, dan di satu sisi terus menyuarakan pemerintah untuk membasmi para pengedar narkoba. Bagi mereka yang terlanjur jatuh dalam lubang narkoba, masih dapat diberi harapan untuk memperbaiki diri melalui rehabilitasi.

Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan akal budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengaruh perilaku manusia. HAM dalam nilai dasar Pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Oleh karena itu, sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM setiap warga negara haruslah bersikap demokratis di mana menilai sama hak dan kewajiban dirinya dengan orang lain.

Sumber Referensi Bacaan:

Bangsawan, M. I. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Sebagai Kejahatan Terhadap Hak Asasi Manusia Yang Berdampak Terhadap Keberlangsungan Hidup Manusia. Jurnal Jurisprudence, 6(2), 89-99.

Abdulkarim, Aim. & Febrian, Ari. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: Granfindo Media Pratama.

Opini dibuat oleh:

Nama: Adellia Martini

NIM: 06151282126026

MK: Patologi Sosial UTS

PRODI: Pendidikan Masyarakat UNSRI

Dosen Pengampuh:

Dra. Evy Ratna Kartika Waty, M. Pd., Ph.D

Mega Nurrizalia, S.Pd., M.Pd

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun