Dr. Hidayat Nur Wahid, MA dalam Jurnal Hukum dan HAM bidang pendidikan yang berjudul Bahaya Korupsi Bagi Perkembangan Peradaban Bangsa, 2006, hal 1 s/d 9 menyatakan bahwa korupsi menimbulkan adanya biaya tinggi, tingkat kemiskinan di tanah air makin membengkak, harga menjadi mahal, kepercayaan masyarakat terhadap penguasa negara makin menurun, menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bangsa dan bernegara, oleh karena itu tindak pidana korupsi saat ini tidak lagi dapat dikatakan sebagai kejahatan konvensional melainkan sudah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi tidak akan dapat diatasi oleh para penegak hukum saja,tetapi harus didukung oleh berbagai pihak yaitu mulai dari penegak hukum sendiri seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Advokat dan yang paling penting adalah dukungan masyarakat agar dapat melaporkan korupsi yang terjadi, dengan catatan laporan tersebut tidak didasarkan atas dendam pribadi, iri dan dengki terhadap seseorang, tetapi laporan itu benar-benar harus kongkrit dan dapat dipertanggungjawabkan.Â
Berbagai elemen masyarakat di tanah air harus dapat memahami bersama menyangkut pemberantasan korupsi dengan pemahaman tersebut maka negara yang kita cintai ini akan berkembang lebih cepat karena pengelolaannya keuangan negara dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan dukungan dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemberantasan korupsi diperlukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan negara dan komponen masyarakat yang menggunakan keuangan negara, seperti suatu badan usaha yang bertindak sebagai pemborong dan lain sebagainya, sepanjang mereka me lakukan kegiatan usaha dengan menggunakan keuangan negara.Â
Kasus-kasus yang terjadi misalnya menyangkut pengadaan barang, hal ini bila terjadi penunjukan langsung dan mark up, maka yang akan diperiksa oleh badan-badan pengawasan adalah pihak instansi dan pihak badan usaha tersebut.
Dr. Taufik Effendi mengatakan bahwa upaya memperkecil
keserakahan dan mencukupi kebutuhan tidak termasuk domein tugas pengawasan secara langsung peranan masing-masing lapisan pengawas dalam upaya Pemberantasan korupsi dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Peranan sistem pengendalian intern (pengawasan melekat). Sistem pengawasan ini sangat mendalam dalam pemberantasan korupsi yang sangat signifikan. Sistem pengendalian intern bertujuan untuk memberikan jaminan yang memadai bagi tercapainya tujuan dan sasaran organisasi secara efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Peranan Pengawasan  Pengawasan fungsional terdiri atas pengawasan intern pemerintah yang dilaksanakan oleh APIP dan pengawasan eksternal pemerintah yang dilaksanakan oleh BPK - RI. Pengawasan intern bertugas membantu pemimpin instansi pemerintah melalui pengawasan atas pelaksanaan tugas unit kerja dalam instansi pemerintah untuk memberikan
jaminan bahwa: