Pengertian ushul fiqih
Secara bahasa ushul fiqih kata ushul berarti dasar  atau fondasi sedangkan fiqih berarti pemahaman yang mendalam,jika digabungkan ushul fiqih dapat dimaknai sebagai dasar dasar ilmu untuk memahami hukum islam,secara istilah para ulama mendefinisikan ushul fiqih sebagai ilmu yang membahas kaidah kaidah dan metode dalam menggali hukum syariat dari sumber sumbernya yaitu:al quran,hadist,ijma',dan qiyas
Ushul fiqih membahas hal hal penting di dalamnya yaitu:
1.sumber hukum islam: al quran hadist ijma' dan qiyas serta dalil lainya seperti istihsan dan maslahan mursalah
2.kaidah bahasa arab:cara memahami lafadz umum khusus,mutlak dan muqayyad,perintah dan larangan
3.metode ijtihad:cara menghubungkan dalil yang tampak bertentangan serta merumuskan hukum baru
4.macam macam hukum syara':wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah
Ilmu ushul fiqih memiliki peranan bersar dalam perkembangan hukum islam diantaranya:
1.memberikan metode pemikiran sistematis
Ushul fiqih menuntun ulama untuk berpikir berdasarkan dalil bukan sekedar logika atau perasaan
2.menjadi alat untuk menggali hukum baru
Dunia terus berkembang,muncul persoallan baru yang tidak disebutkan dalam nash secara eksplisit,misalnya transaksi digital ,hukum vaksinasi,hingga teknologi medis modern dengan ushul fiqih ulama bisa menyesuaikan hukum sesuai  prinsip syariatÂ
3.menyatukan kaidah dalam ijtihad
Tanpa ushul fiqih setiap orang bisa menetapkan hukum sesuai pendapat pribadi,dengan adanya kaidah penetapan hukum menjadi lebih terarah,terukur dan ilmiah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
