Mohon tunggu...
Asdal Anshori Dalimunthe
Asdal Anshori Dalimunthe Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

holla

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Artikel Penelitian Hukum Normatif

3 Oktober 2022   09:24 Diperbarui: 3 Oktober 2022   09:36 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Teknik Pengumpulan,Pengolahan dan Analisis Data Penelitian : Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primerdanbahanhukum sekunder.Sumber bahan hukum primerseperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, UU No. 19 Tahun 2002 ayat (1) UU Hak Cipta, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Berne Convention for The Protection of Literary andArtistic Works 1971, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Dewan Pers.

h Hasil penelitian dan Informasi berbentuk berita merupakan salah satu jenis

pembahasan/analisis

komoditas yang diminati masyarakat. Halini dibuktikanmelaluiSurveiperilaku pengguna

internet di Indonesia yang diadakan oleh Asosiasi Pengelola Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia tahun 2017 lalu. Tingginya peruntukandan perilaku membaca berita khususnya di dunia dalam jaringan (daring) membukapeluang terhadap penyediaan informasi yang lebih terencana dan berorientasi pada keuntungan ekonomi. Perusahaan pers sebagai perusahaan yang secara khusus memproduksi informasi berbentuk karya jurnalistik merupakan aktor dalam perkembangan dagang informasi. Oleh sebab itu pemahaman mengenai pers sebagai pembuatberita sangatlah dibutuhkan dalam penelitian ini. Pers dalam

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti kata yaitu usaha percetakan dan penerbitan. Arti lainnya dari persadalah usahapengumpulan dan penyiaran berita. Adapun hasil dari penelitian ini adalah aggregator beritatelah melanggar hak cipta yang diatur oleh UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, meski aggregator berita telah mencantumkan sumber berita dalam konten yang ia kutip, akan tetapi keuntungan ekonomi dari hasil publikasi berita oleh aggregator berita, telah melanggar hak ekonomi dari pencipta berita itu sendiri. Sehingga aggregator berita daringdalampraktiknya adalah melanggarhukum Diperlukan kesadaran dari berbagai pihak agar tidak terjadi kerugian akibat dari kemajuan teknologi, khususnya dalam proses publikasi berita oleh aplikasi pengumpul berita (aggregator) yang kian marak.

i. Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran

Menurut saya, kelebihan artikel adalah latar belakang yang dipaparkan secara jelas, sehingga pembaca dapat mengetahui isi dari jurnal ini secara umum. Selain itu, metode penelitian yang digunakan pada artikel ini dijelaskan cukup detail. Sedangkan, kekurangan dari artikel ini adalah kurang jelasnya hasil dan pembahasan dari artikel ini. Saran untuk artikel ini adalah seharusnya hasil dan pembahasan dibahas secara detail dan jelas, serta tidak terlalu bertele-tele.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun