Mohon tunggu...
Asdal Anshori Dalimunthe
Asdal Anshori Dalimunthe Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

holla

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PKN Menjadi Dasar untuk Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan (dari Segi HAM)

17 Juni 2021   11:54 Diperbarui: 13 Oktober 2021   12:37 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wawasan nusantara adalah hal yang kita pelajari sebagai masyarakat Indonesia karena kita merupakan generasi yang akan mewarisi perjuangan para pahlawan terdahulu yang harus kita teruskan. Ketahanan nasional bukan sepenuhnya tugas aparat Militer saja, kita sebagai warga sipil juga berhak mempertahankan ketahanan nasional dengan cara-cara yang bisa kita lakukan seperti mencintai produk Indonesia, hidup Rukun dan hal-hal kecil lainnya.

Bicara mengenai Hak Asasi Manusia pada pelajaran PKN terdapat juga   hak-hak warga binaan yang terdapat pada tujuan pemasyarakatan. Adapun tujuan pemasyarakatan itu adalah memastikan bahwa warga binaan pemasyarakatan akan diterima kembali di lingkungan masyarakat dengan menyadarkan akan kesalahan dan tindak perilaku mereka yang salah sebelumnya; memberikan dan menjamin untuk melindungi hak asasi tahanan ketika di rumah tahanan negara untuk memperlancar proses pemeriksaan, penuntutan dan penyidikan di pengadilan; memberikan dan menjamin untuk melindungi hak asasi tahanan atas barang sitaan yang digunakan untuk keperluan pengadilan. 

Dari tujuan pemasyarakatan tersebut terdapat hak-hak tahanan yang harus dipenuhi. Secara definisi Hak merupakan sesuatu hal yang harus dipenuhi baik lahiriah dan batiniah, pemenuhan hak-hak tersebut bisa diepenuhi diri sendiri dan dijamin oleh pemerintah dalam pemenuhan hak tersebut.

Hak-hak narapidana atau warga binaan pemasyarakatan sendiri telah tertera pada Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu : melaksankan Ibadah sesuai kepercayaan narapida ; memperoleh pelayanan kesehatan serta makanan yang baik dan layak ; remisi atau pengurangan masa tahanan ; mendapat waktu jam kunjungan keluarga; pendapatkan pola pendidikan dan pengajaran untuk keterampilan life skill serta cuti yang di dapat menjelang bebas masa tahanan Hal tersebut merupakan hak dari warga binaan pemasyarakatan yang harus dipenui sesuai Undang-undang yang berlaku. 

Pemenuhan hak tersebut juga membantu mewujudukan tujuan pemasyarakatan. Sebelum diterapkannya Sistem pemasyarakatan Indonesia dahulu Indonesia menerapkan sistem kepenjaraan dimana hak-hak dari warga binaan sendiri kurang diperhatikan sistem kepenjaran dahulu memperlihatkan atas pembalasan yang diterima para pelanggar hukum atau narapidana atas kesalahan dan pelanggaran hukum yang dia lakukan. Dalam sistem pemasyrakatan hak-hak warga binaan lebih diperhatikan serta lebih memanusiakan warga binaan pemasyarakatan. Karena tujuan dari pemasyrakatan adalah menjadikan warga binaan pemasyrakatan agar diterima dan dapat bermanfaat di lingkungan masyarakat.

Pembelajaran Pendidikan kewarnegaraan harus terus ditingkatkan dalam pola pengajarannya. Konsep pedidikan kewarnegaraan yang mengajarkan intelektual tentang wawasan kebangsaan, pembentukan karakter bangsa dan bernegara dan pengenalan pengamalan pancasila dalam Pendidikan kewarnegaraan. Dimana pancasila merupakan dasar negar dan ideologi bangsa indonesia yang menjadi pandangan hidup dari segala aspek sistem negara di Indoensia dan sebagai penuntun masyarakat untuk meningkatkan moralitas dalam aktivitas di masyrakat. 

Dalam hak warga binaan pemasyarakatan terdapat hak untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka hak tersebut dijamin dalam sila pertama pancasila yaitu Ketuhanan yang maha esa. Seperti yang kita ketahui sebagai Warga negara Indonesia kita wajib menganut salah satu agama yanng di akui di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk itu mengapa PKN dapat dijadikan dasar dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan.

Sebagai warga negara yang patuh kita tidak boleh memandang sebelah mata pendidikan kewarnegaraan ini. Meskipun terkadang materi yang dipelajari pada PKN cenderung sama mulai dari sekolah Dasar hingga Perguruan tinggi tetapi dalam konsep materi dan pemahaman akan lebih diperluas dan kita lebih berpikir kritis dalam cakupan materi yang diberikan PKN. Dengan kita mempelajari ilmu Pendidikan kewarnegaraan ini kita dapat menjadi warga negara yang baik dengan mengetahui hak dan kewajiban yang dilaksankan sebagai warga negara Indonesia. Dengan kita mengetahui apa saja Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia dengan menjunjung tinggi Hak asasi manusia maka kita dapat membantu mewujudkan tujuan pemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun