Mohon tunggu...
Ade Sansuniar
Ade Sansuniar Mohon Tunggu... Wiraswasta

Wirausaha UMKM yang sedang membangun usaha setelah covid19.

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Standart Nasional Indonesia (SNI) Meningkatkan Daya Saing UMKM

30 April 2025   12:24 Diperbarui: 7 Mei 2025   11:56 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manfaat SNI bagi Pelaku UMKM ( sumber: koleksi pribadi )

Kesadaran akan pentingnya standar menjadi hal mendasar dalam pengembangan industri dan UMKM saat ini. Melalui pemahaman standar, pelaku usaha dapat menjaga kualitas, meningkatkan efisiensi, dan memperluas daya saing produk mereka. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menyadari hal ini dan mengadakan kegiatan sosialisasi penting yang bertujuan untuk memperkenalkan penerapan SNI di kalangan pelaku usaha kecil.

Kolaborasi antar lembaga diperkuat dalam kegiatan yang diselenggarakan pada 29 April 2025 di Gedung Siola Surabaya, dengan menghadirkan Bapak Faris sebagai narasumber dari Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (BSN) Jawa Timur. Sosialisasi ini membuka wawasan pelaku UMKM terhadap manfaat nyata penerapan standar dalam kegiatan usaha.

Pemahaman terhadap SNI menjadi langkah awal yang strategis bagi UMKM untuk menghadapi tantangan pasar yang kompetitif. Standar tidak hanya sebagai kewajiban formal, namun sebagai alat bantu untuk mencapai efisiensi, mutu tinggi, dan kepercayaan konsumen secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut diikuti oleh berbagai UMKM yang berasal dari Surabaya dari berbagai jenis industri usaha seperti Jahit dan batik. Juga dipraktekkan cara mendapat ijin SNI dengan instan. Penjahit Alamanda salah satu UMKM yang menerima manfaat kegiatan tersebut.

Pilar Standart UMKM Unggul

Beberapa pilar yang mengantar pada standart agar UMKM Unggul dalam bersaing adalah:

1. Standar sebagai jembatan kualitas

Standar adalah ukuran atau patokan terhadap mutu produk dan jasa. Dalam praktiknya, standar berfungsi sebagai penghubung antara produsen dan konsumen, memastikan bahwa apa yang dihasilkan sesuai dengan ekspektasi pasar. Tujuan utama penerapan standar adalah untuk meningkatkan daya saing produk, agar tidak hanya dapat bertahan di pasar lokal, tetapi juga menembus pasar global dunia.

2. Ragam SNI untuk Beragam kebutuhan

Standar Nasional Indonesia diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis: SNI Produk, Jasa, Personel, dan Proses Produksi. Masing-masing kategori memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas. Selain itu, SNI juga mendukung kegiatan ekspor melalui penguatan pusat eksport center dan pengaturan dalam hal pengemasan serta jaminan mutu suatu produk barang dan jasa.

3. Wajib dan Sukarela: Dua Jalur SNI

Penerapan SNI terbagi menjadi dua bentuk: wajib dan sukarela. Produk seperti air minum dan bahan bangunan diwajibkan memenuhi SNI karena berkaitan langsung dengan keselamatan publik. Di sisi lain, SNI sukarela berlaku untuk sebagian besar sektor UMKM. Walau tidak diwajibkan, penerapan SNI sukarela memberikan nilai tambah besar dalam membangun kepercayaan pada konsumen dan pasar.

4.Dampak Positif SNI pada UMKM

Penerapan SNI membawa manfaat konkret bagi UMKM. Dengan standar, kualitas produk meningkat, efisiensi produksi terjaga, dan keuntungan usaha cenderung bertambah. Selain itu, produk yang berstandar lebih mudah diterima pasar modern dan berpotensi membuka peluang ekspor.

5. Fasilitas Hukum dan Dukungan Pemerintah

PP No. 7 Tahun 2024 menjadi dasar hukum penting yang menjamin dukungan bagi UMKM dalam penerapan SNI. UMKM dengan risiko usaha rendah dapat memperoleh sertifikasi SNI secara gratis, tanpa batasan kuota untuk satu produk. Program SNI Bina UMK juga disediakan sebagai bentuk pendampingan teknis dan pembinaan secara berkelanjutan dalam waktu yang teratur atau reguler.

6. Contoh Nyata: SNI pada Pakaian Bayi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun