Mohon tunggu...
Adam Maulidi
Adam Maulidi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebab Tiga Perkara Ini Seseorang Dimusuhi Allah

1 April 2019   23:50 Diperbarui: 2 April 2019   02:27 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya bagi setiap diri untuk memperhatikan akhlak yang baik  saat berinteraksi dengan sesama. Sebab akhlak yang baik adalah salah satu tujuan utama diutusnya rasulullah Saw kepada umat manusia untuk menyempurnakannya.

Perkara yang pertama: Orang yang bersumpah atasnama Allah kemudian ia mengingkarinya. Dalam hal ini megaskan larangan agar tidak mengucapkan sumpah atas nama Allah jika suatu perkara tersebut hanyalah hal sepele serta agar kita harus bertanggung jawab atas sumpahnya.

Perkara yang kedua: Seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Kandunga hadits yang kedua ini barang siapa yang menjual hamba lalu ia merahasiakannya dan memakan hasil penjualannya, maka ia berhak mendapat ancaman yang sangat berat dan adzab yang pasti serta tidah beleh menjual orang merdeka bukan budak. (sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnahan-Nabawiyyah, atau Ensikopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/272-273).

Perkara yang ketiga: seseorang yang mempekerjakannya pekerja kemudian pekerja menyelesaikannya pekerjaannya namun tidak dibayar. Dalam salah satu fatwa As-Subki dijelaskan.

وارجلو الذي استاجر اجيرا مستوف عمله ولم يعطه اجره بمنزله من استعبد الحر وعطله عن كثير من نوافل العبادة فيشابه الذي باع ثمنه فلذلك حرا فاكل عظم ذنبه          

         

"Seseorang yang mempekerjakan orang lain, ia telah menunaikan tugasnya dengan baik. Akan tetapi orang tersebut tidak memberikan upahnya. Hal ini sebagaimana orang yang memperbudak manusia merdeka. Dia menghalanginya oranglain untuk melakukan ibadah-ibadah sunnah. Ini sama saja dengan orang yang menjual manusia merdeka, kemudian memakan hasilnya. Ini adalah dosa yang sangat besar" (Fatawa As-Subki, 2/377).

referensi: Amir Syariffuddin, Garis-Garis Besar Fikih, (Jakarta: Prenada Media, 2003), cet ke-2, h215-216, Hendi Suhendi, Fikih Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafiindo Persada, 2005), cet ke-1h. 114, Sayyid, Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 13, ter. Khahar Masyhur. (Jakarta: Kalam Mulia),
1991), cet. Ke-2. H. 5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun