Mohon tunggu...
Adam Maulidi
Adam Maulidi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebab Tiga Perkara Ini Seseorang Dimusuhi Allah

1 April 2019   23:50 Diperbarui: 2 April 2019   02:27 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum kita masuk pada pembahasan tiga sebab perkara seseorang dimusuhi oleh allah alangkah baiknya kita mengenal dulu apa itu ijarah (sewa menyewa).

Pengertian ijarah

Ijarah secara sedehana diartikan dengan transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Bila yang terjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut ijarat al-'ain atau sewa-menyewa, seperti sewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat ataujasa dari tenaga seseorang, disebut ijarat al-zimmah atau upah-mengupah sepertiupah menjahit pakaian.

Ijarah baik dalam bentuk sewa-menyewa maupun dalam bentuk upah-mengupah itu merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam islam. Hukum asalnya adalah boleh atau mubah bila dilakukan dengan ketentuan yang ditetapkan islam.

Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah ialahijarah. al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang artinya menurut bahasa ialah al-'iwadh yang artinya menurut bahasa Indonesia ialah ganti atau upah.

Dalam artiluas, ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Hal ini sama artinya dengan menjual manfaat sesuatu benda, bukan menjual 'ain dari benda itu sendiri. Kelomok Hanafiyah mengartikan ijarah dengan akad yang berisi pemilikan manfaat tertentu dari suatu benda yang diganti dengan pembayaran dalam jumlah yang disepakati.

Dengan istilah lain dapat pula disebut bahwa ijarah adalah salah satu akad yang berisi pengambilan manfaat sesuatu dengan jalan penggantian. Pemilik barang yang dapat upah atas barangnya disebut dengan mu'jir dan nilai yang dikeluarkan sebagai imbalan dari manfaat-manfaat yang diperboleh disebut dengan ijr atau ujrah atau ijar, sewa yang mengandung arti upah. Maka apabila akad sewa-menyewa itu telah dipandang sah si penyewa berhak memiliki manfaat. Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefenisikan.

ijarah antara lain adalah sebagai berikut :

  • Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan :                                               
  • بعوض معلوم ة مدمباحة شيء منافع ليك                                                  
  • Artinya: "Transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan".
  • Ulama Mazhab Syafi'i mendefinisikan :   
  • بعوضمعلوم الاباحت للبدلو قابلة مباحت معلو مة مقصو دة منفعة على عقد
  •  Artinya: " Transaksi terhadap manfaat yang dituju, tertentu bersifat bisa    dimanfaatkan dengan suatu imbalan tertentu".
  • Ulama Malikiyah dan Hambaliyah mendefinisikan :
  •  بعوض معلوم ة مد مباحة شيء منافع تمليك                                            
  •  Artinya: "Pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan imbalan".

Penyewa memiliki manfaat yang ada pada seorang budak, rumah dan hewan tunggangan sampai pada masa yang diisyaratkan, sehingga si penyewa barhak untuk mengambil manfaat yang disewanya dari pada pemilik  yang sebenarnya, dan pemilik yang sebenarnya mendapatkan imbalan yang diambilnya dari hewan tunggangan dan rumah itu. Ini sejenis dengan jual beli.

Dari beberapa defenisi yang telah dikemukakan di atas, dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa sewa-menyewa (ijarah) ialah suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu yang sudah disepakati. Dapat disimpulkan juga, bahwa sewa-menyewa rumah ialah suatu akad antara pemilik dengan penyewa yang mengandung tentang pemakaian rumah dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.

  • Dasar Hukum Sewa-menyewa (al-Ijarah)

Dasar-dasar hukum atau rujukan ijarah adalah al-Q ur'an, as-Sunnah, dan Al-Ijma'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun