Mohon tunggu...
Adam Aflahridho
Adam Aflahridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga NIM 23107030124

haloo gess

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekarang Membuat NPWP Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak

17 April 2024   14:31 Diperbarui: 17 April 2024   16:07 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada kesempatan kali ini saya akan menuliskan sebuah artikel tentang tata cara pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Menurut saya di zaman digital seperti sekarang pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan untuk kita dalam mengurus segala hal dengan adanya teknologi, salah satunya adalah mendaftar NPWP secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

1. Persiapan Awal
Langkah pertama yang saya lakukan dalam proses pendaftaran NPWP secara online adalah Saya mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah KTP KK dan bukti tempat tinggal seperti tagihan listrik atau air. Dokumen-dokumen tersebut sudah saya pastikan telah di scan atau difoto dengan jelas untuk mempermudah saya dalam proses pengunggahan nanti, karena kalau kualitas foto atau dokumen yang kita kirim memiliki kualitas yang kurang takutnya dari website DJP ya tidak dapat membaca dokumen atau foto yang nanti kita kirimkan saat proses pendaftaran.

2. Akses Portal DJP online
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen dan persyaratan langkah selanjutnya, kemudian saya mengakses portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan layanan pendaftaran NPWP online. Sedikit pengalaman dari saya, pastikan jika anda mengakses situs yang dikunjungi adalah situs yang resmi dan aman untuk menghindari penipuan atau pencurian data pribadi, karena seperti yang kita tahu kalau saat ini banyak orang-orang pintar yang menyalahgunakan kepintaran mereka untuk melakukan tindak kejahatan salah satunya dalam dunia teknologi atau digital.

3. Pendaftar Pengguna Baru
Karena saya belum memiliki akun pengguna di portal DJP online maka langkah selanjutnya saya mendaftar sebagai pengguna baru terlebih dahulu. Dari pengalaman saya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemarin, proses pendaftaran akun baru melibatkan pengisian formulir dan informasi pribadi seperti nama, alamat email, nomor, telepon, dan sebagainya. Telah mengisi formulir lalu saya diinstruksikan untuk memverifikasi akun melalui email pribadi.

4. Memulai Pendaftaran NPWP
Setelah saya berhasil mendaftar dan masuk ke akun pengguna baru langkah saya berikutnya adalah memulai proses pendaftaran NPWP. Pertama-tama Saya memilih opsi atau menu yang sesuai di dashboard akun saya untuk memulai pendaftaran NPWP. Terdapat opsi khusus untuk pendaftaran NPWP baru.

5. Mengisi Formulir Pendaftaran
Proses pendaftaran NPWP saya yang dilakukan secara online ini melibatkan pengisian formulir secara elektronik. Di dalam formulir saya diminta untuk mengisi informasi seperti data pribadi alamat, informasi pekerjaan atau penghasilan serta dokumen-dokumen pendukung yang telah saya siapkan sebelumnya. Kemudian saya mengisi formulir dengan cermat dan akurat, lalu saya pastikan lagi sebelum ke proses berikutnya kalau formulir yang saya isi sudah benar seluruhnya.

6. Pengunggah Dokumen Pendukung
Setelah saya mengisi formulir dengan lengkap, kemudian saya diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung lain yang diperlukan seperti KTP, KK, dan bukti tempat tinggal. Sudah saya pastikan dokumen yang saya unggah memiliki kualitas yang baik dan jelas agar mempermudah proses verifikasi.

7. Verifikasi Data
Setelah semua informasi dan dokumen saya unggah, DJP akan melakukan verifikasi terhadap data yang saya berikan. Proses verifikasi ini berlangsung selama beberapa hari hingga Minggu tergantung pada kebijakan dan jumlah pendaftar yang sedang diproses oleh DJP.

8. Pengesahan dan Penerbitan NPWP
Setelah semua data dan dokumen saya telah terverifikasi dengan benar kemudian saya mendapatkan pemberitahuan atau konfirmasi melalui email di portal DJP bahwa NPWP Saya telah disahkan dan diterbitkan. NPWP tersebut kemudian dikirimkan ke alamat yang saya cantumkan dalam formulir pendaftaran.

9. Penggunaan NPWP
Setelah menerima NPWP, saya dapat langsung menggunakan nomor tersebut untuk keperluan administrasi perpajakan seperti pelaporan pajak penghasilan atau pengajuan pengembalian pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun