Mohon tunggu...
Adam Aflahridho
Adam Aflahridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga NIM 23107030124

haloo gess

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mencoret-coret Uang Bisa Dipenjara ? Masih Berlakukah Uang yang Sudah Rusak?

4 Maret 2024   22:58 Diperbarui: 4 Maret 2024   23:11 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalian semua sering ga sih kalo lagi naik angkutan umum atau jajan di warung terus dapet kembalian uang yang sudah jelek dan kadang ada tulis-tulisan nya gitu ? yaa kalo tulisan doang sih masih mending lah yaa, cuman kadang ada juga kan yang sampai di gambar-gambar sampe penuh banget tuh. Saat nemuin uang yang udah di coret gitu kadang jadi suka bingung sendiri, sebenernya kalo udah di coret kayak begitu masih bisa buat di pake atau nggak ya ? terus harus di apain dong uang-uang tersebut ? nah, kali ini saya akan memberi info tentang fakta uang yang layak dan tidak layak.

SANKSI MERUSAK UANG

Sebenernya uang rupiah yang udah di coret-coret masih bisa di gunakan untuk transaksi lho yaa, namun sebenernya masyarakat tetep di larang untuk mencoret-coret atau merusak uang yang menjadi simbol kedaulatan negara, lalu ada undang-undang nya sendiri yang membahas tentang mata uang, di mana yaitu adalah undang-undang no.7 tahun 2011, di sana ada beberapa tindakan yang di anggap merusak mata uang rupiah, contohnya seperti merubah ukuran dari fisik aslinya, melubangi uang, membakar uang, merobek uang, menghilangkan sebagian uang. Lalu pada pasal 35 ayat 1 menyebutkan "Bahwa setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, akan mendapatkan sanksi", sanksi nya sendiri berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah. Jadi kalo sampe ada dari kalian yang sengaja merobek uang rupiah atau bahkan mencoret-coret uang tersebut, tetap di anggap merusak ya, namun sayang nya hingga sampai saat ini tidak ada kasus spesifik di mana seseorang mendapatkan hukuman karena merusak uang, meskipun hukum di Indonesia memang menyatakan bahwa merusak atau mencoret-coret uang adalah tindakan illegal yang mana bisa berakibat hukuman penjara atau denda, namun kasus-kasus seperti ini jarang terjadi atau tidak sering dilaporkan secara luas di media. Biasanya sih penerapan hukuman untuk kasus seperti ini akan bergantung pada seberapa serius kerusakan nya dan niat di balik tindakan tersebut, soalnya lebih sering orang merusak uang itu karena tidak di sengaja, seperti misalnya kelipet atau sobek. Nah, pertanyaan nya sekarang adalah, apakah uang yang sudah rusak itu masih bisa di gunakan untuk ber-transaksi ?

UANG RUSAK 

Jadi sebenernya uang rusak tuh masih bisa di gunakan atau nggak sih ? menurut kepala departemen pengelolaan Bank Indonesia yaitu Marlison Hakim "Uang rupiah yang dicoret-coret atau rusak masih bisa di gunakan untuk transaksi meskipun itu tidak di anjurkan", ia menyarankan untuk di tukarkan ke Bank Indonesia, karena sebenernya uang tersebut termasuk dalam kategori uang tidak layak edar. Tapi sebenernya untuk bisa menetukan uang yang masih layak di gunakan atau tidak terbagi menjadi 3 kategori:

 Pertama adalah uang rusak, uang rusak ini dapat di kategorikan berdasarkan kondisi fisiknya,di mana uang kertas yang hilang sebagian, memiliki lobang besar, tercoret, sobek, atau di selotip secara berlebihan. Sementara itu uang logam yang rusak bisa berkarat, kotor, berubah warna, hilang sebagian, melengkung, berlobang, atau terpotong, nah, untuk hal ini Bank Indonesia menyediakan layanan penggantian dengan beberapa ketentuan, syaratnya adalah uang kertas yang masih lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, atau uang yang masih bisa di kenali keasliannya, jadi saat menerima uang dengan kondisi yang sudah kurang dari 2/3 ukurannya, ada baiknya jangan diterima yaa, soalnya Bank Indonesia juga tidak akan mau untuk menukarkan uangnya.

 Kedua uang lusuh, kriteria uang lusuh atau cacat biasanya nggak separah uang rusak, mungkin, sebagian ada yang robek di bagian atas atau lecek banget sampe udah gampang robek, ada coret-coretan kecil, dan masih banyak lagi yang lainnya. Nah, untuk kasus seperti ini selama uang  tersebut asli, sebenernya bisa kok tinggal di tuker aja di Bank Indonesia, jadi saat kalian menukarkan uang, maka uang tersebut akan di ambil sama Bank Indonesia dan di ganti sama uang baru dengan jumlah nominal yang sama.

Ketiga uang kadaluarsa, uang jenis ini masih bisa ditukarkan dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya, asalkan keasliannya masih dapat di kenal yaa, tapi kalo sudah lewat dari periode itu, uang sudah tidak dapat lagi di tukarkan ya.

Jadi sebenernya kalo kita mendapatkan uang rusak tidak perlu khawatir yaa apalagi kalo sampe marah-marah, namanya juga di pake buat transaksi ya pasti sudah pindah tangan ribuan kali kan dalam sehari, maka itu adalah suatu hal yang wajar kalo sampe rusak, cuman yang nggak boleh kalo kita sengaja  mencoret-coret uang tersebut apalagi sampai menghancurkan nya. So, jangan sampai terjadi yaa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun