Mohon tunggu...
acikazauraa
acikazauraa Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus Hukum Kebebasan Berpendapat di Media Sosial

9 Maret 2025   18:48 Diperbarui: 9 Maret 2025   18:46 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Analisis Kasus hukum kebebasan berpendapat di media sosial menggunakan cara pandang Filsafat Hukum Positivism 

Salah satu kasus yang melibatkan TikToker Bima Yudho Saputro. Pada April 2023, Bima, seorang mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Australia, mengunggah video di TikTok yang mengkritik kondisi pembangunan di Provinsi Lampung. Dalam video tersebut, ia menyoroti berbagai aspek, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan tata kelola birokrasi di Lampung. Tindakan yang dilakukan oleh Bima merupakan bentuk implementasi nyata dari penerapan demokrasi dan TIK. Aspek demokrasi dalam kasus tersebut dibuktikan dengan adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat didorong dengan adanya perkembangan TIK yang memungkinkan adanya penyebaran informasi terkait kondisi di Lampung. Bima memanfaatkan arus informasi tersebut untuk mengeluarkan opini dan kritiknya di media sosial dengan harapan masyarakat luar mengetahui apa yang terjadi di Lampung. Namun, Kritikannya ini memicu reaksi beragam, termasuk laporan polisi terhadap dirinya dan dugaan intimidasi terhadap keluarganya di Indonesia.

Filsafat hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus dipatuhi tanpa mempertimbangkan aspek moral atau etika. Dalam konteks kasus Bima Yudho Saputro, pendekatan positivisme hukum akan menekankan kepada:

  • Kepatuhan terhadap Hukum yang Berlaku. jadi, apabila kritik yang disampaikan oleh Bima dianggap melanggar undang-undang yang berlaku, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka tindakan hukum terhadapnya dianggap sah. Namun, jika kritik tersebut disampaikan dalam koridor kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi, maka tindakan hukum terhadapnya tidak memiliki dasar yang kuat.
  • Proses Hukum yang Sah, Jika terdapat laporan polisi terhadap Bima, maka proses hukum harus berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk penyelidikan dan, jika perlu, pengadilan.
  • Perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum harus mempertimbangkan apakah hak-hak dasar individu dilanggar.

Mengapa mazhab hukum positivism masih eksis dalam Masyarakat karena dalam Positivisme ini menekankan hukum sebagai aturan yang tertulis dan ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum, di mana masyarakat dapat mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban mereka. Meski dikritik, positivisme tetap relevan dalam masyarakat modern yang kompleks dan pluralistic karena, dalam masyarakat memiliki berbagai nilai dan pandangan dan hukum positif ini memberikan kerangka kerja yang netral dan dapat diterima secara luas. Positivisme hukum menekankan pada struktur hukum yang jelas. Hal ini dapat membantu dalam mengatur dan mengelola sistem hukum yang kompleks. Positivisme hukum juga memiliki fleksibilitas dalam menghadapi perubahan sosial dan Hukum positif dapat diubah dan diperbarui melalui proses legislatif untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, bahwa positivisme juga memiliki kelemahan, seperti kurangnya perhatian terhadap nilai-nilai moral dan keadilan.

Menurut saya mengenai mazhab hukum positivism dalam hukum di Indonesia yaitu menekankan bahwa hukum adalah aturan tertulis yang ditetapkan oleh negara dan harus ditaati. Aturan tertulis dalam hukum ini merujuk pada peraturan yang dibuat, disahkan, dan dicatat secara resmi oleh lembaga yang berwenang, seperti pemerintah atau badan legislatif. Aturan ini menjadi sumber utama hukum dalam sistem hukum yang menganut positivisme hukum, termasuk di Indonesia. Contoh Aturan Tertulis di Indonesia antara lain:

*Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945),

*Undang-Undang (UU),

*Peraturan Pemerintah (PP),

*Peraturan Daerah (Perda),

*Peraturan Menteri dan Keputusan Presiden.

Nama : Acika Febianti Zaura

NIM : 232111147

Kelas : 4D HES

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun